kritik putusan MK terhadap susunan atau sistem ketatanegaraan Indonesia
OLEH:
MAULIDA MAULAYA HUBBAH
PRODI HUKUM TATA NEGARA
A.
jaminan hak dan kewarganegaraan
1.
Hak Untuk Hidup
Jaminan yang paling dasar yang diatur dalam
undang-undang adalah jaminan untuk hidup. Jaminan hak untuk hidup ini tercantum
padapasal 28 A UUD 1945. Pada pasal 28 A disebutkan bahwa “Setiap orang
berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”
2.
Hak Untuk berkeluarga dan melanjutkan keturunan
Jaminan perlindungan HAM mengenai hak untuk
membangun keluarga dan melanjutkan keturunan tercantum dalam UUD 1945 pasal 28
B ayat 1 yang menyebutkan bahwa “Setiap orang berhak membentuk keluarga dan
melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah”.
3. Hak
Mengembangkan Diri
Kebebasan untuk mengembangan diri tercantum di
beberapa pasal dalam UUD 1945. Pertama tercantum dalam pasal 28C ayat 1 dan 2
yang berbuyi :
Setiap orang berhak
mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat
pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan
budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat
manusia.
Setiap orang berhap untuk memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan
negaranya.
4. Hak Memperoleh keadilan
Hak memperoleh keadilan tercantum dalam UUD 1945
pasal 28 D ayat 1 yang menyebutkan bahwa “Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
di depan hukum”.
5. Hak Turut Serta Dalam Kehidupan
Kebebasan bagi seluruh warga untuk berpartisipasi
dalam pemerintahan diatur pada pasal 28 D ayat 3 yang menyatakan bahwa “Setiap
warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan”.
6. Hak Untuk Rasa Aman
Bentuk
dalam mengatur beberapa jaminan perlindungan HAM, yang banyak dipunyai dalam
jaminan atas rasa aman diatur pada UUD 1945 tepatnya pada pasal 28 G yaitu:
a.
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi,
keluarga, kehormatan, masyarakat, martabat, dan harta benda yang dibawah
kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman
ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
b. Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan
atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh
suaka politik dari negara lain.
B. Susunan Ketatanegaraan Suatu Negara yang
Bersifat Fundamental
Sistem menurut UUD45 tidak menganut suatu sistem
negara manapun, tetapi adalah suatu sistem khas menurut kepribadian bangsa
Indonesia, namus sistem ketatanegaraan RI tidak terlepas dari ajaran Trias
Polica Montesquieu, ajaran tersebut adalah ajaran tentang pemisahan negara
menjadi 3 yaitu: Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif yang kemudian
massing-masing kekuasaan tersebut dalam pelaksanaannya diserahkan kepada suatu
badan mandiri dan prinsip check and balances, sehingga masing-masing
kekuasaan negara berada pada posisi yang sama, sebagai pengembang kedaulatan
rakyat, disamping diperkenalakannya prnsip pengujian undang-undang. Keseluruhan
perubahan UUD 45 tersebut secara langsunng mengubah sistem ketatanegaraan
Indoneisia.
Sistem ketatanegaraan Indonesia sesudah Amandemen
UUD 1945, dapat dijelaskan sebagai berikut: Undang-Undang Dasar merupakan
hukum tertinggi dimana kedaulatan berada di tangan rakyat dan dijalankan
sepenuhnya menurut UUD. UUD memberikan pembagian kekuasaan (separation of
power) kepada 8 lembaga negara dengan kedudukan yang sama dan sejajar,
yaitu Presiden dan wakil presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA), dan Mahkamah Konstitusi (MK), komisi
Yudisial (KY).
Dengan terjadinya perubahan UUD 1945 berarti
terjadi pula perubahan sistem ketatanegaraan RI. Perubahan tersebut antara lain
:
1.
Dalam Undang-Undang
Dasar 45 Bab II
MPR bukan lagi pemegang kedaulatan rakyat sehingga
merubah kedudukan MPR. Lembaga ini bukan lagi sebagai lembaga tertinggi negara
tetapi sebagai lembaga tinggi negara.
2.
Dalam Undang-Undang Dasar 45 Bab VII
Kekuasaan DPR dalam struktur yang telah di amandemen
menjadi lebih memperoleh kedudukannya karena DPR memegang kekuasaan membentuk
UU yan gsebelumnya hanya berupa hak, sedang kewajiban membentuk UU ada di
tangan Presiden.
3.
Dalam Undang-Undang Dasar 45 Bab IV
DPA menjadi hilang dan sebagai gantinya disebut
dengan Dewan Pertimbangan yang dibentuk oleh Presiden dan statusnya di bawah
Presiden. Tugasnya memberi nasihat dan pertimbangan pada Presiden.
4.
Dalam Undang-Undang Dasar 45Bab IX
Kekuasaan kehakiman dipegang oleh Mahkamah Agung,
Komisi Yudisial dan Mahkamah Konstitusi
yang masing-masing memiliki tugas yang berbeda .
5.
Dalam Undang-Undang Dasar 45 Bab I
Bentuk NKRI sudah final tidak akan dilakukan perubahan.
C. Pembagian dan Pembatasan
Tugas Ketatanegaraan yang Bersifat Fundamental
a.
MPR
Lembaga tinggi negara sejajar kedudukannya dengan
lembaga tinggi Negara lainnya seperti Presiden, DPR, DPD, MA, MK, BPK.
1.
Pasal 3 ayat (1)
“Majelis
Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan mentapkan Undang-Undang Dasar”
2.
Pasal 3 ayat (2)
“majelis
permusyawaratan rakyat melantuk presiden dan/atau wakil presiden
3.
Pasal 3 ayat (3)
“majelis
permusyawaratan rayat hanya dapat memberhentikan presiden dan/atau wakil
presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang dasar.
b. DPR
Posisi dan kewenangannya diperkuat. Terkait dengan
fungsi legislasi, DPR memiliki tugas dan wewenang:
- Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
- Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU).
- Menerima RUU yang diajukan oleh DPD (terkait otonomi daerah; hubungan
pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah;
pengelolaan SDA dan SDE lainnya; serta perimbangan keuangan pusat dan
daerah).
- Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPD.
- Menetapkan UU bersama dengan Presiden.
- Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU
(yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU.
Terkait dengan fungsi anggaran, DPR memiliki tugas
dan wewenang:
- Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN (yang diajukan Presiden).
- Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait
pajak, pendidikan dan agama.
- Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab
keuangan negara yang disampaikan oleh BPK.
- Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun
terhadap perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait
dengan beban keuangan negara.
Terkait dengan fungsi pengawasan, DPR memiliki
tugas dan wewenang:
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan
pemerintah.
- Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh
DPD (terkait pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan,
pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya,
pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama).
Tugas dan wewenang DPR lainnya, antara lain:
- Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat.
- Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk: (1) menyatakan perang
ataupun membuat perdamaian dengan Negara lain; (2) mengangkat dan
memberhentikan anggota Komisi Yudisial.
- Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal: (1) pemberian
amnesti dan abolisi; (2) mengangkat duta besar dan menerima penempatan
duta besar lain.
- Memilih Anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
- Memberikan persetujuan kepada Komisi Yudisial terkait calon hakim
agung yang akan ditetapkan menjadi hakim agung oleh Presiden.
- Memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk selanjutnya diajukan ke
Presiden.
c. DPD
Lembaga
negara baru sebagai langkah akomodasi bagi keterwakilan kepentingan daerah
dalam badan perwakilan tingkat nasional setelah ditiadakannya utusan daerah dan
utusan golongan yang diangkat sebagai anggota MPR.
Keberadaanya
dimaksudkan untuk memperkuat kesatuan Negara Republik Indonesia. Dipilih secara
langsung oleh masyarakat di daerah melalui pemilu. Mempunyai kewenangan
mengajukan dan ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan
pusat dan daerah, RUU lain yang berkait dengan kepentingan daerah.
Tugas dan wewenang DPD, antara lain sebagai berikut:
1.
DPD dapat mengajukan kepada DPR rancangan undangundang yang berkaitan
dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan dan
pemekaran, penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam
dan sumber daya ekonomi lainnya; serta yang berkaitan dengan pertimbangan
keuangan pusat dan daerah.
- DPD ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan
otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran,
dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber
daya ekonomi lainnya; serta yang berkaitan dengan
perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diajukan, baik oleh
DPR maupun oleh pemerintah.
- DPD memberikan pertimbangan kepada DPR atas
rancangan undang-undang APBN, rancangan undang-undang yang
berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama. Pertimbangan tersebut
diberikan dalam bentuk tertulis sebelum memasuki tahapan pembahasan
antara DPR dan pemerintah sehingga menjadi bahan bagi DPR
dalam melakukan pembahasan dengan pemerintah.
- DPD memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota
Badan Pemeriksa Keuangan. Pertimbangan tersebut disampaikan secara
tertulis sebelum pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan.
- DPD dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang
mengenai otonomi daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan
daerah; hubungan pusat dan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan
sumber daya ekonomi lainnya; pelaksanaan APBN, pajak,
pendidikan, dan agama. Pengawasan tersebut merupakan
pengawasan atas pelaksanaan undang-undang yang hasilnya
disampaikan kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk
ditindaklanjuti.
- DPD menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari Badan
Pemeriksa Keuangan untuk dijadikan bahan membuat pertimbangan bagi
DPR tentang rancangan undang-undang yang berkaitan dengan APBN
d.
BPK
Anggota
BPK dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD. Berwenang mengawasi dan
memeriksa pengelolaan keuangan negara (APBN) dan daerah (APBD) serta
menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DPR dan DPD dan ditindaklanjuti oleh
aparat penegak hukum.
Berkedudukan
di ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi. Mengintegrasi
peran BPKP sebagai instansi pengawas internal departemen yang bersangkutan ke
dalam BPK.
e. PRESIDEN
Amamndemen Undang-Undang Dasar 45 yang ke-empat Membatasi
beberapa kekuasaan presiden dengan mem berisi:
1.
perbaiki tata cara pemilihan dan pemberhentian presiden dalam masa
jabatannya serta memperkuat sistem pemerintahan presidensial.
2.
Kekuasaan legislatif sepenuhnya diserahkan kepada DPR.
3.
Membatasi masa jabatan presiden maksimum menjadi dua periode saja.
4.
Kewenangan pengangkatan duta dan menerima duta harus memperhatikan
pertimbangan DPR.
5.
Kewenangan pemberian grasi, amnesti dan abolisi harus memperhatikan
pertimbangan DPR.
6.
Memperbaiki syarat dan mekanisme pengangkatan calon presiden dan wakil
presiden menjadi dipilih secara langsung oleh rakyat melui pemilu, juga
mengenai pemberhentian jabatan presiden dalam masa jabatannya.
Dalam sistem pemerintahan Indonesia, presiden
mempunyai dua kedudukan sekaligus, yaitu sebagai kepala negara dan kepala
pemerintahan. Dalam setiap kedudukannya, presiden mempunyai tugas dan wewenang
yang berbeda-beda, seperti berikut:
1.
Presiden sebagai kepala negara mempunyai tugas dan wewenang seperti
berikut:
a.
Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan
Angkatan Udara.
b.
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat
perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.
c.
Menyatakan negara dalam keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibat negara
dalam keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang.
d.
Mengangkat duta dan konsul serta menerima penempatan duta negara lain.
Dalam hal ini, presiden harus memperhatikan pertimbangan DPR.
e.
Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah
Agung (MA).
f.
Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan
Perwakilan Rakyat.
g.
Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan yang diatur dengan
undang-undang.
2.
Presiden sebagai kepala pemerintahan, mempunyai kekuasaan sebagai berikut:
a.
Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD.
b.
Mengajukan rancangan undang-undang (RUU) kepada Wakil Presiden.
Dalam
sistem pemerintahan Indonesia ditentukan adanya satu jabatan presiden dan satu
jabatan wakil presiden. Pada hakikatnya presiden dan wakil presiden adalah satu
lembaga (institusi) yang tidak terpisahkan. Oleh karena itu, presiden dan wakil
presiden di Indonesia dipilih dalam satu paket pemilihan. Presiden dan wakil
presiden tidak dapat dijatuhkan atau diberhentikan karena alasan politik.
Jika
dapat diberhentikan karena alasan politik, kedua-duanya harus berhenti
secara bersama-sama. Jika ada alasan yang bersifat hukum (pidana), sesuai
dengan prinsip yang berlaku dalam hukum pertanggungjawaban pidana pada pokoknya
bersifat individu. Jadi, siapa saja di antara keduanya yang bersalah secara
hukum, atas dasar prinsip hukum ia dapat diberhentikan sesuai prosedur yang
ditentukan dalam konstitusi.
Jika presiden berhenti
atau diberhentikan, wakil presiden tidak secara otomatis ikut bersalah atau
ikut diberhentikan, sehingga ia dapat tampil mengambil alih kursi kepresidenan.
Demikian juga jika presiden berhenti karena
meninggal dunia, dengan sendirinya wakil presiden tampil sebagai penggantinya.Wakil presiden Republik Indonesia mempunyai
kedudukan dan kekuasaan sebagai pengganti presiden. Pemberhentian presiden dan/atau
wakil presiden dapat dilaksanakan oleh beberapa alasan.
Di antaranya apabila
telah terjadi pelanggaran hukum (berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi,
penyuapan, tindak pidana berat lainnya, dan perbuatan tercela) dan terbukti
tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.
f. Mahkamah
Agung
Lembaga
negara yang melakukan kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan yang
menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan [Pasal 24 ayat
(1) yang berisi:
a.
MA berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peaturan
perundang-undangan di bawah Undang-undang dan wewenang lain yang diberikan
Undang-undang.
b.
Di bawahnya terdapat badan-badan peradilan dalam lingkungan Peradilan Umum,
lingkungan Peradilan Agama, lingkungan Peradilan militer dan lingkungan Peradilan
Tata Usaha Negara (PTUN).
c.
Badan-badan lain yang yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman
diatur dalam Undang-undang seperti : Kejaksaan, Kepolisian, Advokat/Pengacara
dan lain-lain.
g. Mahkamah
Konstitusi
Keberadaanya
dimaksudkan sebagai penjaga kemurnian konstitusi (the guardian of the
constitution).
Mempunyai
kewenangan: Menguji UU terhadap UUD, Memutus sengketa kewenangan antar lembaga
negara, memutus pembubaran partai politik, memutus sengketa hasil pemilu dan
memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden
dan atau wakil presiden menurut UUD.
Hakim
Konstitusi terdiri dari 9 orang yang diajukan masing-masing oleh Mahkamah
Agung, DPR dan pemerintah dan ditetapkan oleh Presiden, sehingga mencerminkan perwakilan
dari 3 cabang kekuasaan negara yaitu yudikatif, legislatif, dan eksekutif.
h.
Komisi Yudisial
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
1. Pasal 24A ayat (3):
Calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada
Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya
ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.
2. Pasal
24B:
1.
Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan
hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan
kehormatan, keluhuran martabat,serta perilaku hakim.
2.
Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di
bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.
3.
Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
4.
Susunan, kedudukan, dan keanggotaan Komisi Yudisial diatur dengan
undang-undang.
KRITIK:
Kritikan atau permaslahan terhadap susunan atau
sistem ketatanegaraan Indonesia, seperti yang sudah diketahui sistem
ketatnegaraan Indonesia mengalami beberapa perubahan, yang mana itu semua untuk
menyesusaikan dengan keadaan yang terjadi pada negeri tercinta ini, namun perlu
disadari ada bebrapa titik kelemahan yang dapat kami tangkap dari perubahan
sisitem negara indonesia yang sekarang. Atau paling tidak terdapat dua maslah
pokok yaitu:
1. Kelemahan
yang bersifat paradigmatik yaitu tidak jelasnya konsep kenegaraan (sataats
idea) yang ingin di pakai. Negara
Demokrasi konstitusional ataukah masih ingin dipertahankan konsep Negara
integralistik. Sebagai contoh, satu pihak MPR sudah dihapuskan, tetapi dipihak
lain masih menempatkan MPR sebagai lembaga terrtinggi dalam memberikan putusan
terakhir atas hasil putusan MK terhadap usul impeachment dari DPR.
2. Adanya
inkonsistensi dalam beberap hal, diantaranya, (a) menggunakan sistem
presidensial sebagai sistem pemerintahan, tetapi pada saat yang sama presiden
tidak diberikan hak vieto dalam pemebentukan undang-undang, (b) konstruksi
struktur dan kekuasaan legislatif tidak jelas yakni DPR meendapat porsi
keuasaan yang lebih besar dibanding DPD walaupun anggota kedua lembaga tersebut
dilakukan sama yakni melalui pemilihan langsung.
Komentar
Posting Komentar