Sistem Administrasi Pemerintah Daerah Analisis Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah {Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Situbondo}
OLEH:
MAULIDA MAULAYA HUBBAH
PRODI HUKUM TATA NEGARA
FAKULTAS HUKUM ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI JEMBER
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Jika kita berbicara mengenai Welfare
State, suatu negara selalu bercita-cita akan
kesejahteraan, kedamaian, ketertiban, keadilan bahkan keamanan setiap warga
negaranya. Tujuan negara tak lain hanyalah memberikan kepastian pada masyarakat
akan kemaslahatan mereka.
dalam
negara yang berideologi “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan prwakilan” jelas Indonesia menganut pola representasi untuk
mewakili lebih dari 260 juta jiwa menurut hasil sensus 2017 tahun lalu.[1]
Hal ini, menggambarkan bahwa
rakyat tidak mampu untuk
mengendalikan secara sistematis pemerintahan guna mendapati kesejahteraannya, kendatipun
tertanam dengan jelas istilah “DOU RAKYAT” (dari
rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat).
Hakikatnya,
untuk mewujudkan kedaulatan di tangan rakyat pada suatu negara yang menganut
sistem demokrasi, tidak memungkinkan untuk seluruh rakyat ikut andil dalam
parlemen atau senat (semacam lembaga legislatif).[2] Oleh karena itu,
demokrasi terdiri dari dua konsep, Demokrasi Langsung dan Demokrasi Perwakilan.
Dalam hal ini, teori Demokrasi Perwakilan terimplikasi dalam masyarakat.
Maka, untuk mencapai konsep Walfare State, pemerintah
berupaya memberikan pelayanan publik agar masyarakat senantiasa merasakan
kemudahan, maupun kenyamanan dalam keberlangsungannya sebagai
warga negara Indonesia (WNI).
Oleh karena itulah, instansi pemerintah, harus dapat
melaksanakan tugasnya
secara profesional sebab telah mengemban amanah sebagai representasi rakyat. Untuk
mengetahui hal tersebut, maka perlu adanya
konsep
“controlling” yang harus diterapkan. Sebagaimana prinsip demokrasi menjelaskan, bahwa perlu adanya
pengawasan terhadap setiap kinerja pemerintah negara, sehingga meminimalisir
atau bahkan menafikan adanya penyelewengan.
Berdasarkan hal
diatas, penulis mencoba untuk melaraskan antara teori Walfare State yang
disesuaikan oleh kaidah pelayanan publik yang baik, disertai menggunakan kajian
AAUPB (Asas-Asas Umum Pemerintahan Baik), dengan melihat secara empiris kinerja instansi
suatu pemerintah, khususnya kinerja Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan
Olahraga (Disparbudpor) Kabupaten
Situbondo.
Dalam hal ini Disparbudpora
mencoba mewujudkan visinya sebagai gambaran atas tugas pokok yang
telah dicita-citakan untuk mewujudkan peningkatan potensi yang ada di Kabupaten
Situbondo khususnya dalam bidang pariwisata, kebudayaan, pemuda dan olahraga. Adapun
visi tersebut yakni, “Mewujudkan Dayasaing Wisata Melalui Seni Budaya dan
Produktivitas Pemuda serta Pretasi Olahraga”
adapun
disamping adanya visi, Disparbudpora menetapkan beberapa misi sebagai berikut:
- Mewujudkan obyek-obyek wisata unggulan yang mampu berdaya saing.
- Meningkatkan dan melestarikan budaya daerah.
- Meningkatkan kepeloporan pemuda produktif.
- Mengembangkan olahraga berbasis partisipasi masyarakat.
Misi tersebut disusun dengan mempertimbangkan
adanya kebutuhan ataupun tuntutan yang menginginkan adanya Perangkat Daerah yang
dapat menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan kondisi di Kabupaten
Situbondo, adanya aparatur yang berdaya guna, dan terselenggaranya manajemen
pemerintah yang baik.
Adapun implementasinya mengenai sistem perumusan, perencanaan, kebijakan,
pembinaan, pemberian bimbingan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan Bupati,
apakah telah sesuai dengan keadaan dilapangan, selanjutnya penulis akan
mengulas sedikit mengenai hal tersebut.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Teoritis Pelayanan
Publik
hal yang paling mendasar
dalam sebuah pelayanan publik adalah bagaimana penyelenggara pelayanan tersebut
(aparat), mampu menyadari bahwa amanahnya sebagai pelayan masyarakat, serta
bukan hanya sekedar tugas yang dibebankan, namun perlu dijiwai sebagai abdi
negeri dengan penuh nasionalisme. Sehingga berbagai faktor dan indikator dalam
menentukan kualitas pelayanan publik dapat terpenuhi, yang berdampak meningkatnya kualitas pelayanan
publik tersebut.
Menurut UU No. 25 Tahun 2009 Pelayanan Publik
adalah kegiatan atau rangkaian aktifitas dalam rangka pemenuhan kebutuhan
pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara
dan penduduk atas barang, jasa, dan pelayanan administratif yang disediakan
oleh penyelenggara pelayanan publik.[3]
Dalam kamus Bahasa Indonesia (1990),
pelayanan publik dirumuskan sebagai berikut :
- Pelayanan adalah perihal atau cara melayani.
- Pelayanan adalah kemudahan yang diberikan sehubungan kebutuhan.
- Publik berarti orang banyak (umum).
- Pelayanan publik berarti pelayanan untuk memenuhi kebutuhan yang diberikan kepada banyak orang.
Pengertian
lain berasal dari pendapat A.S. Moenir (1995:7) menyatakan bahwa:
“Pelayanan umum adalah suatu usaha yang
dilakukan kelompok atau seseorang atau birokrasi untuk memberikan bantuan kepada
masyarakat dalam rangka mencapai suatu tujuan tertentu”.
Pelayanan
merupakan kegiatan utama pada orang yang bergerak melayani kebutuhan,
baik itu orang yang bersifat komersial ataupun yang bersifat non komersial.
Namun dalam pelaksanaannya terdapat perbedaan antara pelayanan yang dilakukan
oleh orang yang bersifat komersial yang biasanya dikelola oleh pihak swasta, dengan pelayanan yang
dilaksanakan oleh organisasi non komersial yang biasanya adalah pemerintah.
Kegiatan pelayanan yang bersifat komersial melaksanakan kegiatan dengan berlandaskan
mencari keuntungan, sedangkan kegiatan pelayanan yang bersifat non-komersial
kegiatannya lebih tertuju pada pemberian layanan kepada masyarakat (layanan
publik atau umum) yang sifatnya tidak mencari keuntungan akan tetapi
berorientasikan kepada pengabdian.
Pelayanan yang diberikan tentunya harus
berlandaskan ketentuan yang telah ditetapkan,
Adapun dasar hukum dari Good Goverment diantaranya:
·
Transparansi (transparency)
·
Akuntabilitas (accountability)
·
Independensi (Independency)
·
Kesetaraan dan Kewajaran
(fairness)
Dalam rangka memberikan kualitas pelayanan yang baik dari aparatur
pemerintah, Pemerintah membuat Keputusan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara Nomor: 63/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan
Pelayanan Publik, namun kebijakan ini
tidak akan bisa dicapai secara maksimal apabila aparatur pemerintah tidak bekerja
secara optimal. Oleh karena
itu, kebijakan yang dikeluarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan harus diimbangi dengan upaya optimalisasi
kinerja aparatur pemerintah dan melakukannya secara konsisten dengan
memperhatikan segala kebutuhan dan harapan masyarakat.
Upaya optimalisasi kinerja aparatur pemerintah sebenarnya sudah dilakukan
oleh pemerintah melalui perubahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1974 menjadi Undang-Undang
Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. Disisi lain untuk
meningkatkan kinerja aparatur pemerintah, pemerintah juga mengeluarkan kebijakan
lain berupa Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Diklat Jabatan PNS
dan terakhir mengenai Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor KEP/26/M.PAN/2/2004 tentang Petunjuk Teknis Transparansi dan Akuntabilitas
dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Alasan keseluruhan kebijakan oleh
pemerintah ini, disebabkan karena pemerintah mencoba mempercepat perwujudan
pelayanan publik yang berkualitas.[4]
2.2. Hasil Kinerja Pelayanan Publik Oleh Dinas
Priwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Kabupaten Situbondo
Dari beberapa program
yang ditawarkan oleh Disparbudpora salah satunya adalah Pembangunan Gelanggang
atau Balai Remaja (selain milik swasta). Gelanggang
Remaja adalah ruang atau tempat yang biasanya dipakai para remaja untuk
memanfaatkan waktu luang dengan melakukan berbagai kegiatan yang berguna bagi
aktualisasi remaja yang positif.[5] Pembangunan ini merupakan salah satu pelayanan publik dengan tujuan mengembangkan
potensi remaja Situbondo dalam peningkatan prestasi olahraga para pemuda maupun
olahragawan di Kabupaten Situbondo. Adapun pelayanan yang diberikan, tercatat mulai
dari Rencana Stratejik yang diharapakan hingga tahun 2014 lalu masih dilaporkan
Nihil (selain milik swasta).[6] Berarti dalam hal ini, Disparbudpora telah gagal melaksanakan
tugasnya.
Selang 3 tahun kemudian, hingga akhir 2017 lalu, tidak ada prestasi yang
signifikan yang ditunjukkan oleh remaja kabupaten Situbondo khususnya dalam
bidang prestasi olahraga, malah terdapat beberapa kasus penyimpangan yang
dilakukan oleh remaja kabupaten Situbondo.
Pertama, Seperti yang ditulis
7 remaja itu digiring ke Mapolres Situbondo, untuk diberikan
pembinaan dan diinformasikan kepada orang tua masing-masing.[7]
Kedua, Tidak hanya
itu sebelumnya pada tahun 2016 lalu dikabarkan oleh Izi Hartono dalam SuryaMalang.com
Kamis 20 Oktober 2016 pukul 10:35 WIB, juga terdapat kasus serupa yakni pesta
miras oleh remaja Situbondo di daerah Wringin Anom, Asembagus. Mirisnya pesta
miras ini nyaris berujung pemerkosaan. “Korban sempat pesta miras bersama
temannya berinisial AS, dan Febri. Setelah
pesta miras, AS pamit untuk mengantarkan korban pulang ke rumahnya. Ternyata AS
membelokkan motornya ke sebuah gubuk di perkebunan sawah. AS memaksa korban
untuk melakukan hubungan suami-istri.”[8]
Ketiga,
Kamis 23
November 2017, 21:01 WIB juga dikabarkan mengenai kasus kenakalan remaja
Situbondo, hal ini ditulis oleh Ghazali Dasuqi dalam detiknews. Dalam beritanya
Keterangan yang diperoleh detikcom menyebutkan, berawal dari kurang menghargai satu sama lain seorang
remaja tertusuk. “Saat
kejadian Sudiyanto sebenarnya tidak sendirian. Dia berboncengan bersama temannya,
Hendrik (17), juga warga Desa Kayumas, Kecamatan Arjasa. Keduanya mengendarai
sepeda motor dengan suara knalpot keras dan melaju dari arah selatan ke utara. Di
tengah perjalanan, sepeda motor keduanya mendahului sepeda motor lain yang
dikendarai oleh dua pria tak dikenal. Tak terima, dua pria mengendarai Honda
CBR itu pun mengejar dan ganti mendahului kendaraan korban. Keduanya bahkan
sempat salip-salipan, hingga dua pria itu menghentikan laju motor korban di
jalan Desa Kayumas. "Pelaku sempat menegur korban, 'kamu kenapa kok nyalip
nyalip saya terus, kenalpotnya keras lagi'. Ditegur begitu, korban menjawab
'kenapa kalau saya salip, wong ini sepeda motor saya sendiri'. Mendapat jawaban
begitu, pelaku jadi emosi," papar Nanang. Seketika itu, salah satu pria
tadi mengeluarkan sebuah pisau kemudian menodongkan ke korban. Melihat korban
terancam, rekan korban, Hendrik, ketakutan hingga memilih kabur.”[9]
Dari beberapa kasus diatas menggambarkan bahwa
prestasi yang dicapai remaja Kabupaten Situbondo tidak sesuai dengan apa yang
telah ditargetkan, malah menorehkan prestasi tidak senonoh.
1.3. Korelasi Konsep dan Teori serta Studi Lapangan Empiris
Berdasarkan teori yang telah dibahas
dalam pembahasan 1.1, melihat fakta secara empiris mampu mencetak remaja
Situbondo menjadi remaja yang lebih produktif dengan program pembangunan Gelanggang
yang dijadikan sebagai senjata pamungkasnya untuk mengatasi persoalan remaja di
Kabupaten Situbondo, ternyata tidak sesuai, hal tersebut harus mendapatkan
perhatian khusus kedepannya.
Pengalihan potensi remaja dalam
cabang olahraga ini nampaknya bukanlah inovasi terbaik yang dilakukan oleh
pemerintah Kabupaten Situbondo, sebab pelaksanaan bimbingan dan penyuluhan
hanya di lakukan dalam lingkup instansi akademisi, seperti sekolah baik tingkat
SD, SLTP maupun SLTA dan instansi akademisi lainnya. Meski demikian hal itupun
belum dapat dikatakan efektif, karena dari sekian kasus yang telah dipaparkan
diatas, pelaku yang bersangkutan adalah seorang pelajar, apalagi dengan mereka
remaja yang jauh keberadaannya dari lingkup akademisi, tentu saja tidak akan
terjamah oleh tawaran yang diberikan oleh pemerintah tersebut.
Berdasarkan pertimbangan ini, accountability
dalam asas Good Goverment kurang terpenuhi. Alangkah lebih baiknya
apabila pemerintah menyelenggarakan kerja sama terhadap instansi swasta dalam
melaksanakan pembangunan Gelanggang serta fungsionalnya untuk tersosialisasi
diberbagai wilayah kabupaten Situbondo, sehingga terjalin Good Governance yang
diharapkan mampu menjadi jembatan dalam menuju Walfare State.
Kemudian, untuk menanggulangi
permasalahan tentang remaja, perlu kiranya tidak hanya dilakukan oleh
Disparbudpora saja, namun perlu adanya pengembangan atau program lainnya dari
pemerintah yang diperuntukkan guna memajukan kualitas remaja Situbondo, misal
oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Situbondo, dinas ini mampu memberikan inspirasi
lain dibidangnya seumpama dengan memberikan pembelajaran atas bahayanya
pergaulan bebas dll.
Juga aparatur pemerintah Kabupaten Situbondo nampaknya kurang serius
dalam mengatasi permasalahan remaja Situbondo, melihat penanganannya hanya
sebatas formalitas bukti otentik dalam misi saja dengan pelaksanaan standar
tugas, tidak dalam praktek nyata yang optimal berbasis pengabdian. Hal ini pula
dapat dinilai dari pemilihan ajang Kakang-Embug Situbondo. Ajang yang
dilaksanakan untuk menemukan putra-putri Situbondo yang didapuk Pemkab oleh Disparbudpora Bantu Promosi Potensi Wisata dan
Budaya Lokal Kabupaten
Situbondo, nampaknya kurang berpengaruh besar, argumen ini didasarkan atas wawancara
penulis pada salah satu pengurus ORDA (Organisasi Daerah) Situbondo di kampus
IAIN Jember yang bernama Rifa Luviana.[10]
Pada wawancara tersebut, Riva
menjelaskan bahwa Kakang-Embug Situbondo tidak ikut andil dalam memperkenalkan
budaya lokal Kabupaten Situbondo dalam PASAR BUDAYA yang diselenggarakan
oleh kampus IAIN Jember, padahal dapat kita
lihat tempat pelaksanaan agenda PASAR BUDAYA berlokasi tidak terlalu
jauh dari Kabupaten Situbondo sendiri. Sehingga melihat kasus ini, Ajang pemilihan Kakang-Embug Situbondo hanya dijadikan ajang
bergengsi “penyetaraan”
dengan Kabupaten lain, misalnya Gus-Ning Jember, Abang-None Jakarta,
Jebeng-Thulik Banyuwangi dll.
[3] Erfina Fuadatul Khilmi, Majlis
Ta’lim Dasar-Dasar Manajemen Pemerintahan tentang Pelayanan Publik,
19 November 2017
[6] Laporan Akuntabilitas
Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) 2014 Dinas Paariwisata, Kebudayaan, Pemuda
DAN Olahraga Kabupaten Situbondo.
[7] http://m.suaraindonesia.co.id/read/1708/20170910/061015/pesta-miras-7-remaja-asal-situbondo-diamankan-polisi/
[8] http://suryamalang.tribunnews.com/2016/10/20/ancaman-ini-bikin-pelajar-di-situbondo-jadi-korban-pemerkosaan
[9] https://news.detik.com/berita-jawa-timur/d-3740168/gara-gara-salip-salipan-motor-remaja-di-situbondo-ditusuk-pisau
Komentar
Posting Komentar