Postingan

Sejarah Bantuan Hukum di Indonesia

OLEH: MAULIDA MAULAYA HUBBAH PRODI HUKUM TATA NEGARA FAKULTAS HUKUM ISLAM INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI JEMBER KATA PENGANTAR Assalamu’alaikum wr. wb. Asumsi yang hadapi kali ini bahwa hukum masih menjadi sesuatu yang sulit dipahami oleh sebagian besar masyarakat di Indonesia. Hukum dianggap menjadi sisi lain dari kehidupan masyarakat, bahkan sering dianggap sebagai “musuh” yang tidak harus dikenal, diketahui atau dipahami. Hal ini disebabkan salah satunya karena rendahnya pamahaman masyarakat terhadap hukum itu sendiri maupun fungsinya. Hal demikian muncul sebab keterbatasan informasi dan kesulitan dalam memahami substansi hukum yang berlaku. Sebab selain untuk mengatur, hukum juga dapat membantu untuk menegakkan keadilan dan mengambil hak-hak yang terampas, hal ini yang disebut sebagai bantuan hukum. Hal yang demikian, perlu kita telaah lebih mendalam,  dikupas secara satu persatu sehingga dapat diketahui hukum pada dasarnya tidak hanya seperti yang dipahami