Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2018

Sistem Administrasi Pemerintah Daerah Analisis Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah {Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Situbondo}

OLEH: MAULIDA MAULAYA HUBBAH PRODI HUKUM TATA NEGARA FAKULTAS HUKUM ISLAM INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI JEMBER BAB I PENDAHULUAN 1.1   Latar Belakang Jika kita berbicara mengenai Welfare State, suatu negara selalu bercita-cita akan kesejahteraan, kedamaian, ketertiban, keadilan bahkan keamanan setiap warga negaranya. Tujuan negara tak lain hanyalah memberikan kepastian pada masyarakat akan kemaslahatan mereka. dalam negara yang berideologi “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan prwakilan” jelas Indonesia menganut pola representasi untuk mewakili lebih dari 260 juta jiwa menurut hasil sensus 2017 tahun lalu. [1] Hal ini, menggambarkan bahwa rakyat tidak mampu untuk mengendalikan secara sistematis pemerintahan guna mendapati kesejahteraannya, kendatipun tertanam dengan jelas istilah “DOU RAKYAT” ( dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat ) . Hakikatnya, untuk mewujudkan kedaulatan di tangan rakyat pada suatu negara yang

Makalah Hukum Tata Usaha Negara

OLEH: MAULIDA MAULAYA HUBBAH PRODI HUKUM TATA NEGARA FAKULTAS HUKUM ISLAM INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI JEMBER KATA PENGANTAR Assalamu’alaikum wr. wb. Jika kita berbicara mengenai Negara Hukum, dipastikan segala hal yang berkaitan dengan peradilan included didalamnya. Begitupun dengan Peradilan Tata Usaha Negara, adanya tak lain dan tak bukan untuk mencapai keadilan. Al-adlu salah satu asmaul husna yang kian sungguh diperintahkan oleh Allah untuk ditegakkan, memang tak ada yang dapat mencapai sampai titik hakikat keadilan, namun manusia diwajibkan untuk terus berusaha mendapatinya. Perintah dalam menegakkan keadilan meliputi berbagai aspek kehidupan, baik mulai dari persoalan pribadi, keadilan di dalam rumah tangga, kemasyarakatan sampai pada soal-soal kenegaraan. Oleh sebab itu, dalam pelaksanaan Tata Usaha Negara juga perlu kita bahas. Alasan itulah kemudian penulis hendak membahas seulas mengenai Peradilan Tata Usaha Negara. Kemudian kami sampaikan Terima