Postingan

Menampilkan postingan dari Februari, 2018

kritik putusan MK terhadap susunan atau sistem ketatanegaraan Indonesia

OLEH: MAULIDA MAULAYA HUBBAH PRODI HUKUM TATA NEGARA FAKULTAS HUKUM ISLAM INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI JEMBER A.     jaminan hak dan kewarganegaraan 1.       Hak Untuk Hidup Jaminan yang paling dasar yang diatur dalam undang-undang adalah jaminan untuk hidup. Jaminan hak untuk hidup ini tercantum padapasal 28 A UUD 1945. Pada pasal 28 A disebutkan bahwa “ Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya .” 2.       Hak Untuk berkeluarga dan melanjutkan keturunan Jaminan perlindungan HAM mengenai hak untuk membangun keluarga dan melanjutkan keturunan tercantum dalam UUD 1945 pasal 28 B ayat 1 yang menyebutkan bahwa “ Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah ”. 3.       Hak Mengembangkan Diri Kebebasan untuk mengembangan diri tercantum di beberapa pasal dalam UUD 1945. Pertama tercantum dalam pasal 28C ayat 1 dan 2 yang berbuyi : Setiap orang berhak mengembangkan diri