kritik putusan MK terhadap susunan atau sistem ketatanegaraan Indonesia

OLEH:

MAULIDA MAULAYA HUBBAH

PRODI HUKUM TATA NEGARA
FAKULTAS HUKUM ISLAM

INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI JEMBER

A.    jaminan hak dan kewarganegaraan
1.      Hak Untuk Hidup
Jaminan yang paling dasar yang diatur dalam undang-undang adalah jaminan untuk hidup. Jaminan hak untuk hidup ini tercantum padapasal 28 A UUD 1945. Pada pasal 28 A disebutkan bahwa “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”
2.      Hak Untuk berkeluarga dan melanjutkan keturunan
Jaminan perlindungan HAM mengenai hak untuk membangun keluarga dan melanjutkan keturunan tercantum dalam UUD 1945 pasal 28 B ayat 1 yang menyebutkan bahwa “Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah”.
3.      Hak Mengembangkan Diri
Kebebasan untuk mengembangan diri tercantum di beberapa pasal dalam UUD 1945. Pertama tercantum dalam pasal 28C ayat 1 dan 2 yang berbuyi :
Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
Setiap orang berhap untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
4. Hak Memperoleh keadilan
Hak memperoleh keadilan tercantum dalam UUD 1945 pasal 28 D ayat 1 yang menyebutkan bahwa “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum”.
5. Hak Turut Serta Dalam Kehidupan
Kebebasan bagi seluruh warga untuk berpartisipasi dalam pemerintahan diatur pada pasal 28 D ayat 3 yang menyatakan bahwa “Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan”.
6. Hak Untuk Rasa Aman
Bentuk dalam mengatur beberapa jaminan perlindungan HAM, yang banyak dipunyai dalam jaminan atas rasa aman diatur pada UUD 1945 tepatnya pada pasal 28 G yaitu:
a.      Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, masyarakat, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
b. Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
B. Susunan Ketatanegaraan Suatu Negara yang Bersifat Fundamental
Sistem menurut UUD45 tidak menganut suatu sistem negara manapun, tetapi adalah suatu sistem khas menurut kepribadian bangsa Indonesia, namus sistem ketatanegaraan RI tidak terlepas dari ajaran Trias Polica Montesquieu, ajaran tersebut adalah ajaran tentang pemisahan negara menjadi 3 yaitu: Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif yang kemudian massing-masing kekuasaan tersebut dalam pelaksanaannya diserahkan kepada suatu badan mandiri dan prinsip check and balances, sehingga masing-masing kekuasaan negara berada pada posisi yang sama, sebagai pengembang kedaulatan rakyat, disamping diperkenalakannya prnsip pengujian undang-undang. Keseluruhan perubahan UUD 45 tersebut secara langsunng mengubah sistem ketatanegaraan Indoneisia.
Sistem ketatanegaraan Indonesia sesudah Amandemen UUD 1945, dapat dijelaskan sebagai berikut:  Undang-Undang Dasar merupakan hukum tertinggi dimana kedaulatan berada di tangan rakyat dan dijalankan sepenuhnya menurut UUD. UUD memberikan pembagian kekuasaan (separation of power) kepada 8 lembaga negara dengan kedudukan yang sama dan sejajar, yaitu Presiden dan wakil presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA), dan Mahkamah Konstitusi (MK), komisi Yudisial (KY).
Dengan terjadinya perubahan UUD 1945 berarti terjadi pula perubahan sistem ketatanegaraan RI. Perubahan tersebut antara lain :
1.      Dalam Undang-Undang  Dasar 45 Bab II
MPR bukan lagi pemegang kedaulatan rakyat sehingga merubah kedudukan MPR. Lembaga ini bukan lagi sebagai lembaga tertinggi negara tetapi sebagai lembaga tinggi negara.

2.      Dalam Undang-Undang Dasar 45 Bab VII
Kekuasaan DPR dalam struktur yang telah di amandemen menjadi lebih memperoleh kedudukannya karena DPR memegang kekuasaan membentuk UU yan gsebelumnya hanya berupa hak, sedang kewajiban membentuk UU ada di tangan Presiden.
3.      Dalam Undang-Undang Dasar 45 Bab IV
DPA menjadi hilang dan sebagai gantinya disebut dengan Dewan Pertimbangan yang dibentuk oleh Presiden dan statusnya di bawah Presiden. Tugasnya memberi nasihat dan pertimbangan pada Presiden.
4.      Dalam Undang-Undang Dasar 45Bab IX
Kekuasaan kehakiman dipegang oleh Mahkamah Agung, Komisi Yudisial dan   Mahkamah Konstitusi yang masing-masing memiliki tugas yang berbeda .
5.      Dalam Undang-Undang Dasar 45 Bab I

Bentuk NKRI sudah final tidak akan dilakukan perubahan.

C.    Pembagian dan Pembatasan Tugas Ketatanegaraan yang Bersifat Fundamental
a.         MPR
Lembaga tinggi negara sejajar kedudukannya dengan lembaga tinggi Negara lainnya seperti Presiden, DPR, DPD, MA, MK, BPK.


1.      Pasal 3 ayat (1)
“Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan mentapkan Undang-Undang Dasar”
2.      Pasal 3 ayat (2)
“majelis permusyawaratan rakyat melantuk presiden dan/atau wakil presiden
3.      Pasal 3 ayat (3)
“majelis permusyawaratan rayat hanya dapat memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang dasar.
b.     DPR
Posisi dan kewenangannya diperkuat. Terkait dengan fungsi legislasi, DPR memiliki tugas dan wewenang:
  • Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
  • Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU).
  • Menerima RUU yang diajukan oleh DPD (terkait otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan SDA dan SDE lainnya; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah).
  • Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPD.
  • Menetapkan UU bersama dengan Presiden.
  • Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU. 
Terkait dengan fungsi anggaran, DPR memiliki tugas dan wewenang:
  • Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN (yang diajukan Presiden).
  • Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agama.
  • Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK.
  • Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun terhadap perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara.

Terkait dengan fungsi pengawasan, DPR memiliki tugas dan wewenang:
  • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah.
  • Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD (terkait pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama).
Tugas dan wewenang DPR lainnya, antara lain:
  • Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat.
  • Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk: (1) menyatakan perang ataupun membuat perdamaian dengan Negara lain; (2) mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial.
  • Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal: (1) pemberian amnesti dan abolisi; (2) mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar lain.
  • Memilih Anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
  • Memberikan persetujuan kepada Komisi Yudisial terkait calon hakim agung yang akan ditetapkan menjadi hakim agung oleh Presiden.
  • Memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk selanjutnya diajukan ke Presiden.
c.       DPD
Lembaga negara baru sebagai langkah akomodasi bagi keterwakilan kepentingan daerah dalam badan perwakilan tingkat nasional setelah ditiadakannya utusan daerah dan utusan golongan yang diangkat sebagai anggota MPR.
Keberadaanya dimaksudkan untuk memperkuat kesatuan Negara Republik Indonesia. Dipilih secara langsung oleh masyarakat di daerah melalui pemilu. Mempunyai kewenangan mengajukan dan ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, RUU lain yang berkait dengan kepentingan daerah.
Tugas dan wewenang DPD, antara lain sebagai berikut:
1.      DPD dapat mengajukan kepada DPR rancangan undangundang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan dan pemekaran, penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya; serta yang berkaitan dengan pertimbangan keuangan pusat dan daerah.
  1. DPD ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya; serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diajukan, baik oleh DPR maupun oleh pemerintah.
  2. DPD memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang APBN, rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama. Pertimbangan tersebut diberikan dalam bentuk tertulis sebelum memasuki tahapan pembahasan antara DPR dan pemerintah sehingga menjadi bahan bagi DPR dalam melakukan pembahasan dengan pemerintah.
  3. DPD memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan. Pertimbangan tersebut disampaikan secara tertulis sebelum pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan.
  4. DPD dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; hubungan pusat dan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya; pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama. Pengawasan tersebut merupakan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang yang hasilnya disampaikan kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
  5. DPD menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan untuk dijadikan bahan membuat pertimbangan bagi DPR tentang rancangan undang-undang yang berkaitan dengan APBN
d.        BPK
Anggota BPK dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD. Berwenang mengawasi dan memeriksa pengelolaan keuangan negara (APBN) dan daerah (APBD) serta menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DPR dan DPD dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
Berkedudukan di ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi. Mengintegrasi peran BPKP sebagai instansi pengawas internal departemen yang bersangkutan ke dalam BPK.

e.       PRESIDEN
Amamndemen Undang-Undang Dasar 45 yang ke-empat Membatasi beberapa kekuasaan presiden dengan mem berisi:
1.      perbaiki tata cara pemilihan dan pemberhentian presiden dalam masa jabatannya serta memperkuat sistem pemerintahan presidensial.
2.      Kekuasaan legislatif sepenuhnya diserahkan kepada DPR.
3.      Membatasi masa jabatan presiden maksimum menjadi dua periode saja.
4.      Kewenangan pengangkatan duta dan menerima duta harus memperhatikan pertimbangan DPR.
5.      Kewenangan pemberian grasi, amnesti dan abolisi harus memperhatikan pertimbangan DPR.
6.      Memperbaiki syarat dan mekanisme pengangkatan calon presiden dan wakil presiden menjadi dipilih secara langsung oleh rakyat melui pemilu, juga mengenai pemberhentian jabatan presiden dalam masa jabatannya.
Dalam sistem pemerintahan Indonesia, presiden mempunyai dua kedudukan sekaligus, yaitu sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Dalam setiap kedudukannya, presiden mempunyai tugas dan wewenang yang berbeda-beda, seperti berikut:
1.      Presiden sebagai kepala negara mempunyai tugas dan wewenang seperti berikut:
a.       Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
b.      Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.
c.       Menyatakan negara dalam keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibat negara dalam keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang.
d.      Mengangkat duta dan konsul serta menerima penempatan duta negara lain. Dalam hal ini, presiden harus memperhatikan pertimbangan DPR.
e.       Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (MA).
f.       Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
g.      Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang.
2.      Presiden sebagai kepala pemerintahan, mempunyai kekuasaan sebagai berikut:
a.       Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD.
b.      Mengajukan rancangan undang-undang (RUU) kepada Wakil Presiden.

Dalam sistem pemerintahan Indonesia ditentukan adanya satu jabatan presiden dan satu jabatan wakil presiden. Pada hakikatnya presiden dan wakil presiden adalah satu lembaga (institusi) yang tidak terpisahkan. Oleh karena itu, presiden dan wakil presiden di Indonesia dipilih dalam satu paket pemilihan. Presiden dan wakil presiden tidak dapat dijatuhkan atau diberhentikan karena alasan politik.
Jika dapat diberhentikan karena alasan politik, kedua-duanya harus berhenti  secara bersama-sama. Jika ada alasan yang bersifat hukum (pidana), sesuai dengan prinsip yang berlaku dalam hukum pertanggungjawaban pidana pada pokoknya bersifat individu. Jadi, siapa saja di antara keduanya yang bersalah secara hukum, atas dasar prinsip hukum ia dapat diberhentikan sesuai prosedur yang ditentukan dalam konstitusi.
Jika presiden berhenti atau diberhentikan, wakil presiden tidak secara otomatis ikut bersalah atau ikut diberhentikan, sehingga ia dapat tampil mengambil alih kursi kepresidenan. Demikian juga jika presiden berhenti karena meninggal dunia, dengan sendirinya wakil presiden tampil sebagai penggantinya.Wakil presiden Republik Indonesia mempunyai kedudukan dan kekuasaan sebagai pengganti presiden. Pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden dapat dilaksanakan oleh beberapa alasan.
Di antaranya apabila telah terjadi pelanggaran hukum (berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, dan perbuatan tercela) dan terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.
f.       Mahkamah Agung
Lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan yang menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan [Pasal 24 ayat (1) yang berisi:
a.       MA berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peaturan perundang-undangan di bawah Undang-undang dan wewenang lain yang diberikan Undang-undang.
b.      Di bawahnya terdapat badan-badan peradilan dalam lingkungan Peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama, lingkungan Peradilan militer dan lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
c.       Badan-badan lain yang yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam Undang-undang seperti : Kejaksaan, Kepolisian, Advokat/Pengacara dan lain-lain. 
g.      Mahkamah Konstitusi
Keberadaanya dimaksudkan sebagai penjaga kemurnian konstitusi (the guardian of the constitution).
Mempunyai kewenangan: Menguji UU terhadap UUD, Memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, memutus sengketa hasil pemilu dan memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan atau wakil presiden menurut UUD.
Hakim Konstitusi terdiri dari 9 orang yang diajukan masing-masing oleh Mahkamah Agung, DPR dan pemerintah dan ditetapkan oleh Presiden, sehingga mencerminkan perwakilan dari 3 cabang kekuasaan negara yaitu yudikatif, legislatif, dan eksekutif.
h.      Komisi Yudisial
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1.   Pasal 24A ayat (3):
Calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.
2. Pasal 24B:
1.        Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat,serta perilaku hakim.
2.        Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.
3.        Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
4.        Susunan, kedudukan, dan keanggotaan Komisi Yudisial diatur dengan undang-undang.
KRITIK:
Kritikan atau permaslahan terhadap susunan atau sistem ketatanegaraan Indonesia, seperti yang sudah diketahui sistem ketatnegaraan Indonesia mengalami beberapa perubahan, yang mana itu semua untuk menyesusaikan dengan keadaan yang terjadi pada negeri tercinta ini, namun perlu disadari ada bebrapa titik kelemahan yang dapat kami tangkap dari perubahan sisitem negara indonesia yang sekarang. Atau paling tidak terdapat dua maslah pokok yaitu:
1.  Kelemahan yang bersifat paradigmatik yaitu tidak jelasnya konsep kenegaraan (sataats idea) yang ingin di  pakai. Negara Demokrasi konstitusional ataukah masih ingin dipertahankan konsep Negara integralistik. Sebagai contoh, satu pihak MPR sudah dihapuskan, tetapi dipihak lain masih menempatkan MPR sebagai lembaga terrtinggi dalam memberikan putusan terakhir atas hasil putusan MK terhadap usul impeachment dari DPR.
2.  Adanya inkonsistensi dalam beberap hal, diantaranya, (a) menggunakan sistem presidensial sebagai sistem pemerintahan, tetapi pada saat yang sama presiden tidak diberikan hak vieto dalam pemebentukan undang-undang, (b) konstruksi struktur dan kekuasaan legislatif tidak jelas yakni DPR meendapat porsi keuasaan yang lebih besar dibanding DPD walaupun anggota kedua lembaga tersebut dilakukan sama yakni melalui pemilihan langsung.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

makalah tarikh tasyri' (Fenomena Tasyri’ Masa Sahabat Kecil dan Tabi’in)

Makalah Hukum Tata Usaha Negara

makalah bahasa arab