Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2018

“Sistem Pemerintahan Presidensial dalam Penduduk yang Mayoritas Muslim”

OLEH: MAULIDA MAULAYA HUBBAH PRODI HUKUM TATA NEGARA FAKULTAS HUKUM ISLAM INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI JEMBER Founding Fathers membentuk suatu negara dengan sistem pemerintahan yang berbeda, sesuai dengan keberadaan suatu negara di masa silam dan tujuan negara di masa yang akan datang. Baik itu sistem pemerintahan Monarki, Demokrasi, Aristrokrasi dsb. Begitupun dengan model kepemimpinan yang telah ditetapkan, ada yang berupa presidensial ada pula yang parlementer dst. Indonesia merupakan salah satu negara yang menganut sistem pemerintahan presidensial, yang mana seorang presiden merupakan pemimpin tunggal (kekuasaan tertinggi) di tanah air ini. Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi “Bahwa Presiden Republik Indonesia memegang penuh kekuasaan pemerintahan menurut Undang Undang Dasar”. Dikaji dalam tolak ukur penduduk yang mayoritas muslim, penggunaan sistem pemerintahan presidensial menjadi kajian dimanakah kemudian posisi sistem pemerintaha