makalah dasar-dasar managemen pemerintahan (integritas kepemimpinan) (menjamin idealis pemimpin demi terwujudnya Good Governance dari berbagai perspektif sebagai upaya terhindar dari budaya korupsi)

OLEH:
MAULIDA MAULAYA HUBBAH

PRODI HUKUM TATA NEGARA
FAKULTAS HUKUM ISLAM

INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI JEMBER

KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum wr. wb.
Jika kita berbicara tentang suatu pemimpin, perlu kiranya idealis ditekankan pada setiap perwakilan rakyat negara yang bersangkutan. Sikap dengan penuh norma selalu diterapkan agar selarasnya kepemimpinan dengan aturan yang ditentukankan, maka dengan demikian tidak adanya penyelewengan yang dilakukan dan tidak adanya penyalah-gunaan jabatan oleh para birokrasi pemerintahahan, apalagi tindakan yang dapat merugikan negara secara nyata seperti tindak pidana korupsi.
Berdasarkan hal tersebut, maka penting adanya seluruh warga Negara Indonesia peduli, khususnya mahasiswa IAIN Jember kiranya memahami “INTEGRITAS KEPEMIMPINAN (menjamin idealis pemimpin demi terwujudnya Good Governance dari berbagai perspektif sebagai upaya terhindar dari budaya korupsi). Berdasarkan hal tersebut, penulis berinisiatif untuk mengkajinya secara sederhana.
Kemudian kami sampaikan Terima kasih yang begitu sangat kepada Ibu Erfina Fuadatul Khilmi, S.H., M.H. sebagai dosen pembimbing mata kuliah Dasar-Dasar Menagemen Pemerintahan Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri Jember yang telah membimbing dan mengajari penulis hingga saat ini.
Demikian pengantar yang dapat kami sampaikan. Semoga makalah ini dapat bermanfaat, Akhir kata, kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir.
Wassalamu’alaikum wr.wb…....
                              7 - Oktober  - 2017

                        Penulis,





DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI

BAB 1. PENDAHULUAN
            1.1 Latar Belakang
1.2 Rumusan Masalah
1.3 Tujuan dan Manfaat

BAB 2. PEMBAHASAN
2.1 Good Governance
2.2 Faktor- Faktor Yang Dapat Mempengaruhi Kinerja Birokrasi
2.3 Korupsi Tindakan Penyalahgunaan Wewenang Pemimpin
2.3.1 Kerangka Teori Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
2.4 Kriteria Pemimpin Menerapkan Birokrasi Bebas Korupsi
2.5 Internasional Kode Etik & Prilaku Public Officials
2.6 Kode Etik/ Kepribadian Pemimpin Perpektif Agama Menjaga Integritas Kepemimpinan Dalam Melawan Korupsi
2.7 Kepemimpinan Pemimpin Bersejarah
BAB 3. PENUTUP
3.1 Kesimpulan

DAFTAR PUSTAKA

BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang

Logika dikotom yang mulai menggugat adanya pemikiran mengenai pengusaan wewenang kini telah berkembang sehingga menjadikannya suatu teori basic pemerintah dalam pemerintahan. Salah satunya adalah pemahaman Good Governance and Bad Governance, merupakan teori yang perlu diketahui sehingga menjadi landasan seorang pemimpin mengemban amanah yang dibebankan kepadanya.
Penyelewengan kekuasaan kini bukanlah hanya menjadi trend tapi seakan berevolusi menjadi culture yang lumrah terjadi dalam setiap sudut sistematika birokrasi. Salah sastu tindak penyelewengan tersebut ialah korupsi. Korupsi merupakan persoalan akut untuk Indonesia dan sampai saat ini belum ada obat efektif untuk dapat menyembuhkannya. Tentu hal ini bukan hanya merugikan sepihak, namun berimbas pada segelumit persoalan baru meski memungkinkan pelaku hanya perseorangan dengan jangkauan kecil atau bahkan kelompok yang sistematis. Kepribadian seorang pemimpinlah merupakan poin pertama untuk menjadi indikasi integritas kepemimpinan.
Darisinilah kemudian dikemukakan berbagai teori menurut para pakar ahli untuk tindakan Preventif, Uratif, serta Solutif yang sesuai dengan nilai-nilai dan prinsip yang dilegalistaskan dalam pemerintahan yang bersangkutan.
Untuk itulah penulis tertarik untuk membahas seulas mengenai INTEGRITAS KEPEMIMPINAN (menjamin idealis pemimpin demi terwujudnya Good Governace dari berbagai perspektif sebagai upaya terhindar dari budaya korupsi)”  yang akan kami bahas berikutnya.

1.2. Rumusan Masalah
Berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas maka permasalahan yang dirumuskan dalam permasalahan ini adalah sebagai berikut:
1.      Apa itu Good Governace?
2.      Apa itu korupsi?
3.      Bagaimana kriteria pemimpin untuk menjaga kualitas kinerja birokrasi pelayanan publik sebagai upaya melawan korupsi yang signifikan dalam pencapaiannya?
4.      Faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja birokrasi?
5.      Instrumen Internasional tentang kode etik dan kode prilaku public officials?
6.      Perbandingan kode etik atau sifat muslim sebagai seorang pemimpin?

1.3. Tujuan dan Manfaat.
Berdasarkan rumusan masalah diatas, penulis hendak membahas beberapa hal yang terkait dengan INTEGRITAS KEPEMIMPINAN (menjamin idealis pemimpin demi terwujudnya Good Governace yang sesuai dengan prinsip dan nilai-nilai yang ada sebagai upaya terhindar dari budaya korupsi)”  dengan memaparkan beberapa pembahasan dengan manfaat dan tujuan sebagai berikut:
1.      Mengetahui bagaimana ideal suatu pemerintah dalam pemerintahan yang tidak hanya dilihat dari aspek kuantitas namun juga aspek kualitasnya.
2.      Mengetahui apa saja yang dapat dilakukan pemerintahan untuk melawan tindak pidana korupsi oleh birokrasi-birokrasi yang berwewenang.
3.      Mengetahui apa saja faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja birokrasi baik itu yang dapat menghambat ataupun yang membantu secara efektif kinerja birokrasi.
4.      Mengenal kode etik, prilaku, serta kepribadian yang memiliki integritas tinggi oleh seorang public official, baik dari sudut pandang Internasional maupun muslim.

BAB II
PEMBAHASAN

2.1. Good Governace
Istilah Good Governance merupakan wacana baru dalam kosakata ilmu politik. Ia muncul pada awal 1990-an. Secara umum, istilah Good Governace memiliki pengertian akan segala hal yang terkait dengan tindakan atau tingkah laku yang bersifat mengarahkan, mengendalikan, atau memengaruhi urusan publik untuk mewujudkan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan sehari-hari.
Dalam konteks ini, pengertian Good Governance tidak sebatas pengelolaan lembaga pemerintahan semata tetapi menyangkut semua yang bersangkutan dengan pemerintahan. Di Indonesia, substansi wacana Good Governance dapat dipadankan  dengan istilah pemerintahan yang baik, bersih, dan berwibawa, serta dalam praktiknya slalu efektif, efisien, jujur, transparan, dan bertanggung jawab (Clean Governance).[1]
Untuk merealisasikan pemerintahan yang profesional dan akuntabel yang bersandar pada prinsip-prinsip Good Governance maka dari beberapa aspeknya, pemerintah memiliki peranan penting demi terwujudnya Good Governave yang dicita-citakan, slah satunya yaitu:
“Profesionalitas dan integritas aparatur pemerintah. Perubahan paradigma aparatur negara dari birokrasi elitis menjadi birokrasi populis (pelayanan rakyat) harus dibarengi dengan peningkatan profesionalitas dan integritas moral jajaran birokrasi pemerintah. Akuntabilitas jajaran birokrasi akan berdampak pada naiknya akuntabilitas dan legitimasi birikrasi itu sendiri. Aparatur birokrasi yang mempunyai karakter tersebut dapat bersinergi dengan pelayanan birikrasi secara cepat, efektif, dan berkualitas.”[2]
2.2. Faktor-Faktor yang Dapat Mempengaruhi Kinerja Birokrasi
[3]Faktor-faktor yang dapat mempengaruhi kinerja birokrasi antara lain:
a.       menagemen organisasi dalam menerjemahkan dan menyelaraskan tujuan birokrasi.
b.      budaya kerja dan organisasi pada birokrasi.
c.       kualitas sumberdaya manusia yang dimiliki birokrasi.
d.      dan kepemimpinan birokrasi yang efektif dan kordinasi kerja pada birokrasi.
Terkait hal ini kepemimpinan merupakan fenomena setiap komunitas organisasi, dimana pemimpin menjadi penentu dari sebuah pencapaian tujuan organisasi. Gagal dan suksesnya organisasi dipengaruhi oleh peranan pemimpin didalamnya. Pemimpin sebagai pengambil kebijakan strategis mempunyai peranan penting dalam pengembangan dan pengelolaan organisasi. Pemimpin tidak hanya sebagai pengambil kebijakan, akan tetapi harus menjadi pelaku dari kebijakan yang dilakukan. Hal ini memberikan dampak positif bagi pegaawai dalam penerapan dan pelaksanaan kegiatan organisasi.
Fenonena kepemimpinan menjadi sebuah konsepsi pengetahuan yang memberikan pemahaman terhadap pentingnya pelaksanaan organisasi. Kepemimpinan saat ini mengarah kepada perilaku individu yang dibentuk melalui pendidikan dan kepribadiannya.[4]
Pemimpun tidak lain adalah orang yang dipercaya oleanggota kelompok, untuk memimpin kelompok itu mewujudkan tujuan dan cita-cita bersama. Kekompakan antara pemimpin dengan dipimpin, jelas merupakan kunci utama keberhasilan peapaian tujuan bersama tersebut. Kpercayaan merupakan unsur utama dari kepemimpinan (Greenleaf, 1977).[5]
Adapun beberapa faktor penting yang perlu ditinjau dalam memilih seang pemimpin menurut Hickman Titus (1986) adalah sebagai berikut:
1.      Intelectual Capacity, yang berhubungan dengan kepandaian (ketajaman otak) seseorang untuk mengatur dan merencanakan gerak organisasi.
2.      Self Significance, yakni perasaan dirinya penting untuk membantu mencapai tujuan kelompok.
3.      Vitality, yang menunjukkan kepada semangat kerja dan kesehatan seseorang.
4.      Training, yakni latihan tambahan yang diterima seseorang agar memiliki kemampuan yang lebih baik daripada orang lain.
5.      Experience, pengalaman pemimpin yang dimiliki seseorang, sekalipun pada kelompok-kelompok kecil.
6.      Reputation, reputasi yang dimiliki seseorang menyelesaikan tugasnya tanpa cacat atau tercela.
Dari keenam syarat yang dikemukakan Hickman dan Titus ini lebih menitik beratkan kepada kualifikasi teknis. Tidak dapat dipungkiri, bila memenuhi secara keseluruhan seseoang hampir mustahil gagal memimpin kelompoknya.[6] Maka apabila telah terpenuhi enam syarat sosok pemimpin diatas, integritas kepemimpinan seseorang sudah tidak bisa diragukan lagi.
Faktor-faktor diatas akan menentukan lancar tidaknya suatu birokrasi dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
2.3. Korupsi Sebagai Tindakan Penyalahgunaan Wewenang Seorang Pemimpin
Begitu kronisnya penyakit korupsi di Indonesia mengakibatkan upaya pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah belum menunjukkan hasil yang diharapkan. Korupsi yang dilakukan secara sistemik dan melibatkan pelaku yang luas hanya bisa ditanggulangi dengan pendekatan yang komprehensif, strategis, dan massif baik struktural maupun kultural. Cultural yang dimaksud diarahkan kepada usaha membangun kesadaran publik untuk memperkuat gerakan “Anti Korupsi”.[7] Salah satunya dengan Moral Force, hal ini dapat meminimalisir penyimpangan-penyimpangan yang terjadi dalam tubuh birokrasi dan masyarakat sendiri pada umumnya.
Sudah sangat dikenal oleh awam baha korupsi merupakan kejahatan yang merugikan keuangan negara. Fakta senyatanya lebih luas bahwa, korupsi merupakan perbuatan bejat, busuk, jahat, jelek, tidak jujur dan konotasi negati lainnya, bahkan masuk pada kategori Extra Ordinary Crime. Dengan demikian pengertian, lingkup, dan bentuk korupsi dapat ditelisik secara harfiah, yuridis, sosiologis, politis, dan sebagainya.[8]
Salah satu kutipan Mulyadi yang diliris dari Word Bank menyebutkan bahwa korupsi sebagai an abuse of pblic power for private gains dengan bentuk Political Corruption, atau biasa dikenal sebagai grand corruption yang terjadi di tingkat tinggi (penguasa, politisi, pengambil keputusan) dimana mereka memliki suatu kewenangan untuk memformulasikan, membentuk dan melaksanakan Undang-Undang atas nama rakyat, dengan memanipulasi institusi politik, aturan prosedural dan distorsi lembaga pemerintahan, dengan tujuan meningkatkan kekayaan an kekuasaan.[9]
2.3.1. Kerangka Teori Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Menurut Undang Undang No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, unsur unusr tindak pidana korupsi terbagi kedalam 3 antara lain:
a.       melakukan perbuatan melawan hukum.
b.      merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
c.       menyalahgunakan kekuasaan, kesempatan atas sarana yang ada padanya karena jabatan dan kedudukannya dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Meskipun usaha usaha untuk memberantas korupsi sudah mulai gencar dilaksanakan dekade terakhir namun realisasi tersebut sudah cukup membuktikan bahwa Indonesia sudah mulai akan sadar atas bahaya korupsi tersebut. Perkembangan atas peraturan yang mengatur terkait korupsi tersebut juga terus digencarkan, hal ini terkait dengan jenis jenis korupsi yang  sangat beragam.
Sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomer 31 tahun 1999 dan Undang Undang Nomer 20 tahun 2001 antara lain:
1.      delik yang terkait dengan kerugian keuangan Negara
2.      delik pemberian sesutu atau janju kepada Pegawai Negeri atau penyuapan
3.      delik penggelapan dalam jabatan
4.      delik perbuatan pemerasan
5.      delik perbuatan curang
6.      delik benturan kepentingan dalam pengadaan, dan yang terakhir
7.      delik Gratifikasi.
Agustina, (2008) menjelaskan bahwa pemberantasan korupsi bukan perkara yang mudah, korupsi telah mengakar, menyebar, menjangkit, dan dipraktekkan secara sistemik. Apalagi upaya penegakan hukum belum optimal dalam mengikis korupsi. Untuk itu dalam pemberantasan korupsi yang terpenting adalah penanaman moral pada masing masing individu dalam bentuk kesadaran.
Priyanto (2002:29) menjelaskan bahwa penting bagi setiap individu agar memiliki kesadaran, dimana kesadaran sendiri terbagi atas tiga hal yaitu motivasi tak sadar, kesadaran diskursif, dan kesadaran praktis. Hanya dengan kesadaran pribadilah praktik korupsi dapat benar benar membebaskan bangsa ini. Hal ini ditunjukkan dengan pembentukan lembaga yang ditugaskan khusus untuk memberantas korupsi.
Selain itu ditandai dengan dikeluarkannya Keppres 228 tahun 1967 dengan lingkup kegiatan Resfresif dan Preventif. Pada tahun1999 dibentuklah KPKPN dengan landasan UU 28 tahun 1999, lingkup kegiatannya preventif. Tahun 1999 kemudian dibentuk TGTPK dengan dasar PP 19 Tahun 2000 lingkupnya juga preventif.  Akhirnya pada tahun 2003 disyahkan UU No 30 Tahun 2002 tentang Pembentukan Komite Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK dibentuk bukan tanpa alasan. Ada beberapa undang undang pendukung bagi KPK melaksanakan tugasnya diantaranya:
Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana. Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negera yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,Kolusi, dan Nepotisme.
Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sejak pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut mulai muncul usaha usaha baik untuk memberantas maupun untuk mencegah korupsi. Usaha dan upaya pencegahan praktek korupsi tersebut juga dilakukan di lingkungan eksekutif atau penyelenggara negara, dimana masing – masing instansi memiliki Internal Control Unit (Unit Pengawasan dan Pengendali dalam Instansi) yang berupa inspektorat. Disamping pengawasan secara internal, ada juga pengawasan dan pemeriksaan kegiatan pembangunan yang dilakukan oleh instansi eksternal yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP).
Hal tersebut juga dilecutkan dengan diturunkannya Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi baik itu ditingkat pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Namun implementasi dari Instruksi Presiden ini sangat minim sekali, khususnya pada instruksi ke-5 dimana isntruksi tersebut memerintahkan kepada seluruh pemimpin instansi pemerintah di pusat dan daerah untuk melaksanakan program wilayah bebas dari korupsi (WBK) Dan kemudian pada tahun 2012 ditetapkanlah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur negara dan Reformasi Birokrasi Tengtang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Kementrian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
Peraturan Menteri ini ditujukan sebagai bentuk untuk mengoptimalkan Instruksi Presedien dalam penciptaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan survei secara nasional terhadap integritas sektor publik secara rutin setiap tahun sejak tahun 2007. Survei tersebut dilaksanakan dalam rangka mengukur indeks integritas lembaga pemerintah, kementerian, non kementerian, dan pemerintah daerah pemberi pelayanan publik. Integritas sektor publik secara nasional diukur melalui Indeks Integritas Nasional (IIN). Dari hasil survei tersebut, Pemerintah Kota Malang menempati urutan ke-43 dari total 80 instansi yang telah disurvei KPK. 80 instansi tersebut terdiri dari 25 instansi pusat dan vertikal serta 60 pemerintah daerah. Pemerintah Kota malang memperoleh IIN sebesar 6,45 terpaut satu peringkat diatas Pemerintah Kota Sidoarjo sebesar 6,43 dan dibawah Pemerintah Kota Bogor yang memperoleh nilai 6,46. Angka tersebut terbilang baik karena nilai integritas tersebut berada diatas standar yang ditetapkan oleh KPK, yakni sebesar 6,00. Hal ini menjadi salah satu motivasi dalam penelitian ini, yakni dengan diperolehnya IIN sebesar 6,45 merupakan cerminan usaha Pemerintah Kota Malang dalam membangun Zona Integritas.
Tak hanya itu, beberapa pakar juga mengemukakan pendapatnya mengenai cikal bakal tumbuhnya korupsi antara lain:
Menurut teori Robert Klitgaard,  monopoli kekuatan oleh pemimpin (monooly of power) ditambah dengan besarnya kekuasaan yang dimiliki (discreation of official) dan tanpa adanya pengawasan yang memadai (minus accountability) maka hal tersebut menjadi pendorong terjadinya korupsi. Perubahan sistem pemerintahan dari sentralistik menjadi otonomi daerah telah menggeser praktik korupsi yang dahulunya hanya didominasi oleh pemerintah pusat[10] (masa sebelum reformasi) . hal ini selaras dengan teori Klitgaard bahwa korupsi mengikuti kekuasaan.
Teori Ramirez Torrez menyatakan bahwa korupsi adalah kejahatan kalkulasi atau perhitungan (crime of culculation) bukan hanya sekedar keinginan (passion). Seseorang akan melakukan korupsi jika hasil yang didapat lebih tinggi dan lebih besar dari hukuman yang didapat serta kemungkinan tertangkapnya yang relatif kecil.
Menurut teori Jack Bologne, akar penyebab korupsi ada 4 yaitu:
a)                             Greedy (keserakahan) berkaitan dengan adanya perilaku serakah yang secara potensial ada pada diri setiap orang.
b)                             Opportunity (kesempatan) berkaitan dengan keadaan organsasi atau instansi atau masyarakat yang sedemikian rupa sehingga terbuka kesempatan bagi seseorang untuk melakukan korupsi.
c)                             Need (kebutuhan) berkaitan dengan faktor-faktor yang dibutuhkan oleh individu-individu untuk menunjang kehidupan.
d)                            Exposures (pengungkapan) berkaitan dengan tindakan-tindakan atau hukuman yang tidak memberi efek jera pelaku maupun masyarakat pada umumnya.
Oleh karena itu terdapat beberapa aspek yang dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih dan bebas KKN, yaitu: Aspek Sumber Daya Manusia (SDM) Reformasi di bidang SDM, meliputi 3 (tiga) hal yaitu : perubahan pola piker (mindset), perubahan budaya kerja (culture set), dan perubahan tata laku (behavior).
1.      Perubahan pola pikir (mindset)
Perubahan pola pikir harus dilakukan oleh seluruh aparatur negara mulai dari  pimpinan paling atas sampai pegawai paling bawah. Pola pikir sebagai  penguasa yang cenderung ingin dilayani harus diubah menjadi pelayanan masyarakat, karena pada dasarnya aparatur negara merupakan abdi  masyarakat sehingga harus mengutamakan pelayanan kepada masyarakat. Dengan adanya perubahan pola pikir diharapkan aparatur negara memiliki sense of belonging, sense of responsibility, dan sense of crisis dalam setiap melaksanakan tugas pokok, fungsi, dan kewenangannya.
2.      Perubahan budaya kerja (culture set)
Perubahan budaya kerja (culture set) sangat erat kaitannya dengan rasa tanggung jawab (sense of responsibility) terutama dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, khususnya dalam hal waktu, anggaran, peralatan dan lain sebagainya. Aparatur negara diharapkan selalu berusaha menambah wawasan dan meningkatkan kapabilitas profesionalnya dengan tidak menunda-nunda pekerjaan dan berusaha sekuat tenaga untuk menyelesaikan pekerjaan dengan tepat waktu dan penggunaan anggaran sehemat dan secermat mungkin.
3.      Perubahan tata laku (behavior)
Sebagai abdi negara/masyarakat, setiap aparatur negara harus memiliki perilaku terpuji, terutama pada saat menjalankan tugas dan fungsinya. Aparatur negara harus mampu memberi tauladan kepada masyarakat, terutama dalam hal ketaatan dan kepatuhan terhadap norma-norma hokum yang berlaku. Jangan sampai aparatur negara justru melakukan pelanggaran hukum. Terlebih lagi bila aparatur negara tersebut adalah aparatur penegak hukum.[11]
Dari berbagai teori yang dikemukakan para ahli, jelas kiranya bahwa integritas kepemimpinan perlu ditekankan demi tercapainya Good Governance.

2.4. Kriteria Seorang Pemimpin dalam Menerapkan Birokrasi Bebas Korupsi
Menurut Baswedan (2013), bahwa dalam implementasi reformasi birokrasi, peran pemimpin sangat penting dan signifikan dalam pencapaiannya, ada 7 kekuatan yang harus dimiliki oleh seorang pemimpin dlam menerapkan reformasi bikrasi, yaitu:
1.      Memiliki potret keadaan birokrasi setelah reformasi dilakukan.
Seorang pemimpin harus memiliki konsepsi dasar tetang apa yang akn dilakukan dengan perencanaan seara matang. Gambaran tentang perubahan yang akan dilakukan juga perlu dikonsepkan dalam pemikirannya unuk kemudian dituangkan dalam berbagai aksi nyata.
Pemimpin itu harus kreatif memikirkan seni dan komparatif. Mempunyai imajinasi yang kuat dan slalu memikirkan tentang inovasi apa dalam perubahannya. Serta pemimpin harus mempunyai sebuah mimpi yang tinggi untuk sebuah prubahan yang lebih baik dan berkualias.
2.      Adanya kecenderungan dalam kepemimpinan, budaya kompromisme, saling melindungi dan lain sebagainya masih sering kali terjadi.
Menjadi tantangan tersendiri bagi seorang pemimpin dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Unsur-unsur yang merusak birokrasi memang sering kali muncul dari lingkungan pemimpin, yang tidak dapat dihindari adalah ketika berhadapan dengan keluarga ataupun kolega yang secara tidak langsung telah “merecoki” kepemimpinannya baik disadari atau tidak. Kedekatan keluarga dan kolega merupakan ujian bagi para pemimpin.
3.      Pemimpin harus memiliki kemampuan dalam tafsir yang sederhana.
Sebagai seorang pemimpin tentunya harus dapat menafsirkan berbagai kerumitan yang ada dalam peaksanaan reformasi birokrasi. Bagaimana memberikan pemahaman kepada bawahan dengan bahasa yang lebih simple dan dapat dimengerti. Memberikan pejelasan secara komprehensif jika belum ada yang mengerti tentang apa yang akan dilakakukan. Pemimpin memang harus telaten, ulet, dan sabar.
Konsepsi dasarnya sebenarnya terletak pada kematangan perencanaan, kemudahan pelaksanaan, dan ksinambungan kontrolnya. Sehingga selurh stakeholders dalam birokrasi mempunya persepsi yang sama dengan tujuan yang sama.
4.      Pemimpin harus peka dan mempunyai kemampan untuk dapat menghargai bawahan.
Seorang pemimpin harus peka terhadap kondisi dan lingkungan. Kondisi apapun dalam birokrasi, terutama dalam pemenuhan kebutua birokrasi. Selain itu, kemampuan untuk mampu menghargai bawahan juga harus dimiliki oleh seorang pemimpin. Pemimpin yang menghargai pencapaian bahawan adalah sebuah kebanggaan bagi bawahan untuk memacu dan memotivasinya. Penghargaan itu adalah bentuk upaya peningkatan kinerja aparatur dan sebagai inspirasi bagi aparatur yang lain.
5.      Harus mampu memposisikan dukungan asset bagi pencapaian sebua perubahan.
Kecenderungan pemimpin adalah condong mendukung dan memerhatikan yang menentang dalam birikrasi. Ada perubahan parasdigma yang harus dibangun oleh seorang pemimpin dalam reformasi birokrasi. Kecenderungan ang ada saat ini harus dirubah polanya, yaitu pemimpin harus memperhatikan kepada para pendukung dan yang mau mendengarkan tas berbagai kebijakan dan instksinya.
Seorang pemimpin harus menjadikan dukungan yang diterimanya sebagai asset untuk meningkatkan kinerjanya melalui perubahan yang akan dilakukan. Dengan dukungan tersebut, diharapkan kebijakan dan keputusan pemimpin dapat dikawal hingga pelaksanaan kebijakan menarah pada tercapainya tujuan reformasi birikrasi.
6.      Pemimpin harus terus belajar an terbuka terhadap keberadaan gagasan-gagasan baru sekalipun dari bawahannya.
Pemimpin harus belajar menghargai bawahan sehingga dihargai oleh bawahan, tidak semena-mena, dapat menerima kritikan dai mana saja selama itu bauk untuk perubahan yang lebih baik. Bagaimna mampu mendengar keluh bawahan agar lebih mengetahui kondisi lingkungan. Bagaimana mengomunikasikan yang baik, sehingga terjalin hubungan ang harmonis antara bawahan dan atasan.
Dengan demikian pembelajaran yang dilakukan oleh seorang pemimpin tentunya untuk perbikan dan peningkatan kualitas organisasi dan birokrasi itu sendiri. Setiap perubahan birokrasi menginginkan yang belajar dan transparan dalam hal apapun kecuali yang bukan untuk dipublikasikan.
7.      Menjadi teladan dalam kepemimpinan, dalam kerangka reformasi birokrasi.
Pelaksanaan birokrasi akan berjalan dengan baik jika elemen yang ada didalam birokrasi mempunyai rasa kepemilikan. Seorang pemimpin harus mampu memberikan motivasi kepada bawahannya untuk mencapai rasa kepemilikan terhadap organisasi sehingga mempunyai kebanggaan bagi setiap individu aparatur.
Kebanggaan yang dimiliki mempunyai konektivitas yang signifikan dengan efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan reformasi birokrasi. Jika seluruh stakeholder dalam birokrasi mempunyai rasa kepemilikan yang tinggi terhadap organisasi, maka seluruh kebijakan organisasi akan dilaksanakan secara maksimal, kinerja dapat berjalan secara optimal, dan pencapaian tujuan reformasi birokrasi dapat diraih dengan baik.
Ketujuh kekuatan di atas menjadi inspirasi yang berguna dan bermanfaat jika diterapkan bagi para pemimpin negeri dalam melakukan reformasi birokrasi. Pencapaian tujuan good governance adalah harapan bersama, terutama kepada para pemimpin yang mempunyai peran sangat strategis dalam tujuan itu. Pemimpin menjadi kunci keberhasilan reformasi birokrasi. Pemimpin mempunyai peran penting untuk meningkatkan kualitas kinerja aparatur, kinerja birokrasi dan kualitas output birokrasi. Kepemimpinanlah yang menentukan arah jalannya reformasi birokrasi untuk kualitas pelayanan publik yang lebih baik, profesional dan akuntabel.[12]
2.5. Instrumen Internasional Tentang Kode Etik dan Kode Prilaku Public Official Untuk Menjaga Integritas Kepemimpinan
Pada akhir tahun 1996, tepatnya pada tanggal 12 Desember 1996, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengadakan sidang umum ke-82. Dalam sidang ini berhasil disahkan resolusi PBB tentang Action Against Corruotion yang melampirkan naskah Code of Conduct for Public Officials yang didalamnya terdiri dari 6 standart perilaku yang diidealkan bagi para pejabat yang memang jabatan publik di semua negara anggota PBB, yaitu:
1.      Conflict of Interest (Larangan Konflik Kepentingan)
a.      “Public officials shall not use their official authority for the improper advancement of their own or their family’s personal or financial interest. They shall not engage in any transaction, acquire any position or function or havr any financial,commercial or other comparable interest that is incompatible with their office, functions or duties or the discharge thereof”
b.      “Public officials, to the extent required by their position, shall in accordance with laws or administrative policies, declare business, commercialand financial interests or activities undertaken for financial gain that may raise a possible conflict of interest. In situations of possible or perceived conflict of interest between the duties and private interests of public officials, they shall comply with the measures established to reduce or eliminate such conflict of interest.”
c.       “Public officials shall at no time improperly use public moneys, property, services or information that is acquired in the performance of, or as result of, their official duties for activities not related to their official work.”
d.      “Public officials shall comply with measures established by law or by administrative policies in order that after leaving their official positions they will not take improper advantage of their previous office.”
2.      Disclosure of Assets (Pelaporan Harta Kekayaan)
Public officials shall, in accord with their position and as permitted or required by law and administrative policies, comply with requirements to declare or to disclose personal assets and liabilities, as well as if possible, those of their spouses and/or dependants.”
3.      Acceptance of Gifts or Other Favours (Larangan Grativikasi)
Public officials shall not solicit or receive directly or indirectly any gift or other fasvour that may influencethe exercise of their functions, the performance of their duties or their judgement.”
4.      Confidential Information (Rahasia Jabatan)
“Matters of a confidential nature in the possession of public officials shall be kept confidential unless national legislation, the performance of duty or the needs of justice strictly require otherwise. Such restrictions shall also apply after separation from service.
5.      Political Activity (Kegiatan Politik)
“The political or other activity of public officials outside the scope of their office shall, in accordance with laws and administrative policies, not be such as to impair public confidence in the impartial performance of their functions and duties.”
6.      General Principles (Prinsip Umum)
a.      “A public office, as defined by national law, is a position of trust, implying a duty of act in the public interest.
b.      “Public officials shall ensure that they perform their duties and function efficiently, affectively, and with integrity, in accordance with laws or administrative policies.”
c.       “Public officials shall be attentive, fair, and impartial in the performance of their functions and in particular, in their relations with the public.”
Kemudian sesudah disahkannya Resolusi PBB 1996, berbagai upaya lanjutan terus dilakukan di pelbagai forum dunia untuk membangun instrumen Internasional melawan praktik korupsi yang menggejala di seluruh dunia. Sehingga pada tahun 2003 berhasil disahkan dalam bentuk konvensi tersendiri, yaitu: UN Cnvention Againts Corruption. Dalam konvensi PBB ini pada artikel 8 secara khusus diatur tentang CODES OF Conduct for Public Officials yang salah satu didalamnya berisi:
in ather to fight corruption, each state party shall to promote, intereralia, integrity, honesty and responsibility amoung its public officials, in accordance with the fundamental principles of its legal system.”[13]
2.6. Kode Etik atau Kepribadian Pemimpin Perpektif Agama Untuk Menjaga Integritas Kepemimpinan Dalam Melawan Korupsi
Dalam kasus-kasus korupsi, sesungguhnya para pelakunya tak hanya mengorupsi uang, tetapi lebih dari itu, ia telah melakukan korupsi moral. Mengapa? Sebab, dengan perilaku korupnya, sesungguhnya ia telah melakukan destruksi dan kontaminasi atas keluhuran nilai-nilai moral dan hati nurani.
Dari berbagai tinjauan agama-agama terhadap pembahasan korupsi, berpijak pada enam ketentuan antara lain:
1.      Konsep Hati Nurani
Sesungguhnya setiap orang memiliki hati nurani yang mulia sejauh yang bersangkutan mau dan mampu ntuk mengendalikan dua kekuatan yang ada pada setiap diri seseorang khususnya mengedepankan kekuatan Chitta (didalanmya mengandung 4 kekuatan, dharma: kebenaran, Jnana: pengetahuan suci, Wairagya: tulus ikhlas, Aiswarya: kesucian) dan mengeleminir kekuatan Klesa. (Awidya: kegelapan, Asmita: mementingkan diri sendiri, Raga: hawa nafsu, Dwesa: dendam, Abhinivesa: ketakutan). Hal ini mengacu pada Hyang Widdhi Wase (Tuhan Yang Maha Esa) berdasarkan pandangan hindu. [14]
Pikiran, perkataan, dan perbuatan seseorang sangat dipengaruhi oleh hati nurani masing-masing. Bila hati nurani seseorang itu mulia, tentu pikiran, perkataan, perbuatan orang itu akan selalu ada pada jalan Dharma.
      Kualitas batin seseorang. Ketikan seseorang slalu puas dengan ketamakan dan kebodohan, maka ia senang melakukan mata pencahariannya dengan cara yang salah. Seperti melakukan korupsi, penipuan, pencurian dll. Dasarnya adalah adanya hawa nafsu atau keinginan untuk memupuk kekayaan materi secara pribadi tanpa memikirkan kepentingan orang lain. Perspektif Budha menilai orang demikian sebagai mereka yang kalah dan lemah.[15]
2.      Konsep Kejujuran
Berdasarkan QS. An-Nahl, 16:105):
انما يفترى الكذب الذين الايؤمنون بايات الله و اولئك هم الكاذبون
“Sesungguhnya yang mengada-ngadakan kebohongan hanyalah orang-orang yang tidak beriman kepada ayat-ayat Allah, dan mereka itulah orang pendusta.”
Berperilaku tidak jujur yang meliputi segala bentuk kebohongan dan perilaku munafik, tidak bisa tidak adalah akar dari sikap dan perilaku yang tergolong atau mengarah dalam tindak korupsi.
      Akar-akar korupsi kalau boleh dikatakan demikian, salah satunya berawal dari sikap ketidakjujuran. Sikap seperti ini, tentu bukanlah sesuatu yang bersifat otomatis, melainkan oleh banyak faktor: mulai dari individu, keluarga, sekolahan, masyarakat dan bangsa.[16]
Kejujuran merupakan prinsip dasar hidup dan kehidupan. Bila seseorang senantiasa mengikuti kebenaran, maka hidupnya akan selamat, sejahtera, terhindar dari bencana, memperoleh kebijaksanaan, dan kemuliaan.
3.      Konsep Amanah
Amanah dalam pengertian sempit adalah memelihara titipan dan mengembalikannya kepada pemiliknya dalam bentuk semula. Sedangkan dalam pengertian yang luas, amanah mencangkup banyak hal;
Menjaga rahasia, memelihara semua nikmat yang diberikan Allah, menunaikan kewajiban dengan baik dan tidak menyalahgunakan jabatan. Sikap inilah yang seharusnya ditekankan oleh setiap pemimpin.
Namun tak dapat dipungkiri adanya korupsi tidak dapat memberdayakan agama. Korupsi dala tata perundang-undangan kita, sesungguhnya telah jelas hukum serta sangsi bagi pelakunya. Namun, korupsi telah mengalami kulturalisasi dan sistematisasi, sehingga pelanggaran serta sanksi terhadapnyapun menjadi demikian lemah, rentan, dan akhirnya tak berdaya. Ketidakberdayaan negara itu akan berimbas pada agama secara teologis, cultural, dan institusional.[17]
4.      Konsep Tanggung Jawab
empiris membuktikan betapa banyak orang sejak zaman dahulu hingga saat ini slalu menginginkan sesuatu dengan mudah sehingga mereka menemuan inovasi-inovasi yang serba instant, banyak yang masih belum memahami arti tanggung jawab yang diawali dengan adanya suatu kepercayaan yang diterimanya. Kepercayaan yang diperoleh seseorang merupakan awal dari kesuksesan namun tak henti disitu, maka apa yang telah diembankan perlu dipertanggung jawabkan.[18]
Tanggung jawab tidak hanya diperlakukan secara horizontal, namun lebih jauh dari itu harus dipertanggung jawabkan kepada Tuhan yang Maha Esa.
5.      Konsep Keadilan
Keadilan dan kebenaran merupakan suatusikap sekaligus perbuatan yang seharusnya dijalankan setiap manusia dalam kebersamaannya dengan orang lain. Keadilan dan kebenaran merupakan syarat bagi tetap terpeliharanya kedamaian dan kesejahteraan hidup manusia bersama orang lain.
Meskipun dalam perundang-undangan kita korupsi tidak diancam dengan hukuman yang cukup berat maka seakan menjadi adat dan tradisi, dalam prakteknya korupsi itu amat mudah ditutup-tutupi, dialihnamakan dengan peristilahan yang amat manipulatif dan hipokrit, juga terdapat suatu sistem yang menjadikan tindak korupsi seakan-akan dapat dibenarkan dan bahkan nyaris menjadi suatu keharusan.
Dalam perspektif Budhisme antara keadilan dan korupsi yaitu; siapapun orangnya kalau dalam diri pribadinya berkembang nafsu egois yang berlebihan, maka sulit untuk berlaku dan bertindak adil. Yang akan berkembang justru sebaliknya, inilah suatu perbuatan yang merugikan orang lain. [19]

2.7 Kepemimpinan Pemimpin Bersejarah
Dalam kode etik di Indonesia telah dikupas beberapa Poin penting menjadi seorang pemimpin, diantaranya pemimpin harus berperilaku adil, berperilaku jujur, berperilaku arif dan bijaksana, bersikap mandiri, berintegritas tinggi, bertanggung jawab, menjunjung tinggi harga diri, berdisiplin tinggi, berperilaku rendah hati, serta bersikap profesional.[20]
Adapun beberapa tokoh pemimpin yang bersejarah antara lain:
1.      IR. SOEKARNO
Sekelumit kepemimpinan mantan presiden RI yang meninggal dunia pada 21 Juni 1970 ini sering dikenal dengan sebuta Bung Karno. Dia adalah satu diantar dua tokoh yang menandatangani teks Proklamasi Kemerdekaan RI. Berguru pada HOS Cokroaminoto sehingga berpemiiran islam dan seorang mahasiswa Sekolah Tehnik Bandung yang membawanya ke alam pemikiran barat.
Integritas yang dimiliki Bun Karno membuatnya tidak merasa minder bahkan takut berhadapan dengan bangsa lain, dirinya pun seorang yang terpandang dan terkenal di banyak halayak. Beliau ring kali menyelesaikan persoalan-persoalan rumit yang  terjadi di masyarakat dengan menggunakan alam pemikirannya sendiri, seperti NASAKOM, PARTAI PELOPOR, ataupun FRONT NASIONAL, merupakan bukti kerja Bung Karno yang seolah-olah berjalan mengatasi logika. Ini yang membuat kehadirannya dalam sejarah politik Indonesia terasa sangan kontroversional, tak mengapa, dengan keunikan cara berfikirnya itulah ia dapat merenggut 22 gelar Doktor kehormatan di 15 negara karna memang memiliki bobot ilmiah.
Bung Karno adalah seorang aktor yang sanggup memainkan emosi massa sesuai dengan yang diinginkannya, dia sanggup membuat massa rela berkorban jiwa dan raga, namun meski demikian beliau tidak pernah sanggup melihat prtumpahan darah anak bangsanya, karena itu, sikap politiknya sangat akomodatif.
Beliaupun merupakan tokoh yang memiliki wibawa tinggi sehingga siapapun enggan kepadanya. Tak hanya itu, beliau pula memiliki potensi kreativitas tinggi. Seorang pemimpin harus sadar bahwa anggotanya berharap sangat banyak terhadap mereka, namun seperti yang diutarakan Burns 1978, Mazlish 1981, Tucker 1982 bahwa banyak sekali keinginan anggota yang melebihi kemampuan pemimpinnya. Seharusnya, seorang pemimpin yang baik tidak pernah mengeluh. Dia harus memiliki kreativitas tinggi tidak hanya mampu untuk memanipulasi dan membelokkan keinginan massa agar sesuai dengan kemampuannya, lebih penting lagi mereka harus mampu menjaga image mereka bahwa dirinya benar-benar dibuthkan.[21]
2.      KHALIFAH UMAR BIN KHATAB
Umar merupkan tooh paling berpengaruh dari 100 tokoh yan dikemukakan oleh Michael H. Hart dalam bukunya. Penaklukan-penaklukannya yang secepat kilat, pantaslah islam bisa tersebar luas seperti saat ini.
Sikap wibawanya mampu menaklukkan seluruh musuhnya, tak hanya itu beliau pun merupakan sosok pemimpin yang tak pernah memandang secara hierarkis antara jabatan yang ia duduki dengan rakyatnya. Sebagaimana kisah saat ia menerima makanan manis yang dikirmkan oleh Gubernur Azerbeijan, lalu pada utusan pembawanya ia bertanya, “apakah makanan seperti ini merupakan makanan umum bagi orang-orang sana?” lalu utasan menjawab, “bukan, melainkan makanan golongan atas.” Mendengar itu tubuh Umar bergetar, seraya berkata, “mana untamu? Mawalah pemberian ini dan kembalikan kepada pengirimnya serta sampaikan pesanku padanya, (takutlah kepada allah dan kenyangkanlah kaum muslimin terlebih dahulu dengan makanan yang biasa kamu makan)”
Dari kisah diatas pula menggambarkan bagaimana beliau berperilaku adil antara mereka yang atasan dengan kaum muslimin biasanya, sebagaimana al-Qur’an surat Al-A’raf 7:29 menjelaskan:
قل امر ربي بالقسط
“katakanlah: tuhanku menyuruh untuk menjalankan keadilan”
Umar merupakan Kholifah yang teguh lagi berhati-hati dalam masalah harta dan dalam menjaga perasaan rakyatnya. [22]

BAB III
PENUTUP

3.1  Kesimpulan
Dari paparan penulis secara singkat diatas, kiranya penulis menyimpulkan sebagai jawaban dari rumusan masalah yang termaktub diatas :
1.      Good Governance dapat dipadankan  dengan istilah pemerintahan yang baik, bersih, dan berwibawa, serta dalam praktiknya slalu efektif, efisien, jujur, transparan, dan bertanggung jawab (Clean Governance).
2.      a. menagemen organisasi dalam menerjemahkan dan menyelaraskan tujuan birokrasi.
b. budaya kerja dan organisasi pada birokrasi.
c. kualitas sumberdaya manusia yang dimiliki birokrasi.
d. dan kepemimpinan birokrasi yang efektif dan kordinasi kerja pada birokrasi.
3.    Begitu kronisnya penyakit korupsi di Indonesia mengakibatkan upaya pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah belum menunjukkan hasil yang diharapkan. Korupsi yang dilakukan secara sistemik dan melibatkan pelaku yang luas hanya bisa ditanggulangi dengan pendekatan yang komprehensif, strategis, dan massif baik struktural maupun kultural. Cultural yang dimaksud diarahkan kepada usaha membangun kesadaran publik untuk memperkuat gerakan “Anti Korupsi”.[23] Salah satunya dengan Moral Force, hal ini dapat meminimalisir penyimpangan-penyimpangan yang terjadi dalam tubuh birokrasi dan masyarakat sendiri pada umumnya.
4. a) Memiliki potret keadaan birokrasi setelah reformasi dilakukan. b) Adanya kecenderungan dalam kepemimpinan, budaya kompromisme, saling melindungi dan lain sebagainya masih sering kali terjadi. c) Pemimpin harus peka dan mempunyai kemampan untuk dapat menghargai bawahan. d) Pemimpin harus memiliki kemampuan dalam tafsir yang sederhana. f) Harus mampu memposisikan dukungan asset bagi pencapaian sebua perubahan. g) Pemimpin harus terus belajar terbuka terhadap keberadaan gagasan-gagasan baru sekalipun dari bawahannya. h) Menjadi teladan dalam kepemimpinan, dalam kerangka reformasi birokrasi.
5.    dalam internasional kode etik terdapat a) Conflict of Interest (Larangan Konflik Kepentingan). b) Disclosure of Assets (Pelaporan Harta Kekayaan). c) Acceptance of Gifts or Other Favours (Larangan Grativikasi). d) Confidential Information (Rahasia Jabatan). e) Political Activity (Kegiatan Politik) f) General Principles (Prinsip Umum).
6.    dalam kepemimpinan islam seorang pemimpin harus memegang akan konsep hati nurani, konsep kejujuran, konsep amanah, konsep bertanggung jawab, konsep keadilan.
7.    Teladan pemimpin yang paling fenomenal antara lain Ir. Soekarno dan Umar bin Khatab.

DAFTAR PUSTAKA

1.      Asshiddiqie, Jimly. 2015. Edisi kedua. Peradilan Etik dan Etika Konstitusi. Jakarta: Sinar Grafika.
2.      Yunahar, Ilyas Dkk. 2004. Edisi Revisi Satu. Korupsi Dalam Perspektif Agama-Agama. Yogjakarta: KUTUB.
3.      Imawan, Riswandha. 1998. Membedah Politik Orde Baru. Yogjakarta: Pustaka Pelajar Offset.
4.      Ubaidillah & Abdul Rozak. 2015. Edisi Revisi. Cet XII. Pendidikan Kewarganegaraan, Pancasila, Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani. Jakarta: Kencana.
5.      Hayat. 2017. Edisi Pertama. Menagemen Pelayanan Publik. Jakarta: Rajawali Pers
6.      Jurnal Borneo Administrator/ volume 10/ No. 1/ 2014/ aktualisasi pemimpin dalam pelayanan publik menuju Good Governance/  Hayat.
7.      Bambang Waluyo. Optimalisasi Pemberantasan Korupsi Di Indonesia. Jurnal Yuridis Vol. 1 No. 2, Desember.
8.      Muladi, KONSEP Total Enforecement Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korpsi, Makalah disampaikan dalam Seminar Nasional “Korupsi, Pencegahan dan Pemberantasannya”. Lembaga RI dan ADEKSI-ADKASI, Jakarta, 8 Desember 2005.


       







[1] A. Ubaedillah & Abdul Rozak, Pendidikan Kewarganegaraan, Pancasila, Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani,Kencana, Jakarta, 2015, Hlm. 198.
[2] Ibid, hlm: 205
[3] Ibid, hlm: 210
[4] Jurnal Borneo Administrator/ volume 10/ No. 1/ 2014/ aktualisasi pemimpin dalam pelayanan publik menuju Good Governance/  Hayat, Hlm: 60
[5] Dr. Riswandha Imawan, Membedah Politik Ode Baru, Pustak Pelajar, Yogyakarta, 1998, hlm. 267.
[6] Dr. Riswandha Imawan, Membedah Politik Ode Baru, Pustak Pelajar, Yogyakarta, 1998, hlm. 267-268.
[7] Yunahar Ilyas, dkk, Korupsi Dalam Perspektif Agama-Agama,KUTUB, Yogyakarta, 2004, hlm. Xi.
[8] Bambang Waluyo, Optimalisasi Pemberantasan Korupsi Di Indonesia, Jurnal Yuridis Vol. 1 No. 2, Desember, hlm. 171.
[9] Muladi, KONSEP Total Enforecement Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korpsi, Makalah disampaikan dalam Seminar Nasional “Korupsi, Pencegahan dan Pemberantasannya”. Lembaga RI dan ADEKSI-ADKASI, Jakarta, 8 Desember 2005, hlm 4-5.
[10] Bambang Waluyo, Optimalisasi Pemberantasan Korupsi Di Indonesia. Jurnal Yuridis Vol. 1 No. 2, Desember, hlm. 174.
[11] Bambang Waluyo, Optimalisasi Pemberantasan Korupsi Di Indonesia. Jurnal Yuridis Vol. 1 No. 2, Desember, hlm. 177.
[12] Hayat, S.AP.,M.Si, Menajemen Pelayanan Publik, Rajawali Pers, Jakarta, 2017, hlm. 147 – 153.
[13] Jimly Asshiddiqie, Peradilan Etik dan Etika Konstitusi, Sinar Grafika, Jakarta, 2015, Hlm. 145-149.
[14] Dsr. H. Yunahar Ilyas Dkk, Korupsi dalam perspektif Agama-Agama, KUTUB, Yogyakarta, 2014, Hlm. 40.
[15] Ibid 14, hlm:41
[16] Dsr. H. Yunahar Ilyas Dkk, Korupsi dalam perspektif Agama-Agama, KUTUB, Yogyakarta, 2014, hlm. 59.
[17] Dsr. H. Yunahar Ilyas Dkk, Korupsi dalam perspektif Agama-Agama, KUTUB, Yogyakarta, 2014, hlm. 99-107.
[18] Ibid 17, hlm. 129.
[19] Ibid 17, hlm. 279.
[20] Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., Peradilan Etik dan Etika Konstitusi, Sinar Grafika, Jakarta, 2015, Hlm. 151-173.
[21] Riswadha Imawan, Membedah Politik Orde Baru, Pusaka Pelajar Offset, Yogyakarta, 1998, Hlm. 272-275.
[22] Dsr. H. Yunahar Ilyas Dkk, Korupsi dalam perspektif Agama-Agama, KUTUB, Yogyakarta, 2014, hlm. 254-257.
[23] Yunahar Ilyas, dkk, Korupsi Dalam Perspektif Agama-Agama,KUTUB, Yogyakarta, 2004, hlm. Xi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

makalah tarikh tasyri' (Fenomena Tasyri’ Masa Sahabat Kecil dan Tabi’in)

Makalah Hukum Tata Usaha Negara

makalah bahasa arab