Perbandingan Sistem Politik Negara Islam Dunia { Pengertian dan Ruang Lingkup Pembahasan}
OLEH:
MAULIDA MAULAYA HUBBAH
PRODI HUKUM TATA NEGARA
FAKULTAS HUKUM ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI JEMBER
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum
wr. wb.
Jika kita berbicara mengenai Negara islam dunia, jelas
yang ditemui adalah beberapa perbedaan yang menonjol diantara bagaimana sistem
kenegaraannya berjalan. Sebab tidak ada satupun nash yang menjelaskan secara
eksplisit mengenai hal tersebut. Maka polemik tentang sistem politik negara
muslim masih menjadi benang kusut yang perlu diurai dari awal sebgai
fundamental mind purposes.
Hal yang demikian,
perlu kita telaah lebih mendalam, perlu diketahui pengertiannya dahulu serta
ruang lingkupnya sebagai awal pembuka cakrawala pembahasan mengenai sistem
perpolitikan negara muslim dunia. Oleh karena
itulah kemudian, penulis berinisiatif untuk mengkajinya yang
dimuat dalam tema “Perbandingan
Sistem Politik Negara Islam Dunia (Pengertian dan Ruang Lingkup Pembahasan”
Kemudian kami sampaikan Terima kasih yang begitu sangat
kepada Bapak Basuki Kurniawan, M.H. sebagai dosen pembimbing mata kuliah
Perbandingan Sistem Politik Negara
Muslim Dunia Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri Jember yang telah
membimbing dan mengajari penulis hingga saat ini.
Demikian pengantar
yang dapat kami sampaikan. Semoga makalah ini dapat bermanfaat, Akhir kata,
kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam
penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir.
Wassalamu’alaikum wr.wb…....
10 - Maret - 2018
Penulis,
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB 1.
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
BAB 2. PEMBAHASAN
2.1
Ruang lingkup Pembahasan Perbandingan
Sistem Politik Negara
Islam
2.2 Pengertian Perbandingan Sistem
Politik Negara Islam
BAB 3. PENUTUP
3.1 Kesimpulan
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pembahasan
mengenai politik tak pernah usai diperbincangkan, membahas mengenai sistem
perpolitikan terlebih berdasarkan kaidah-kaidah islam. Tak ada satupun ayat
Al-Qur’an yang menjelaskan secara eksplisit mengenai harus bagaimanakah suatu
negara menjalankan sistem politik atau sebagainya, terlebih terhadap
negara-negara yang menganut Al-Qur’an dan Hadist sebagai dasar utama dalam
berdirinya suatu negara, yang kita kenal sebagai negara islam.
Sebelum
mengetahui bagaimana pengaturan dan Rule didalam perpolitikan negara
islam, perlu kiranya mengetahui apa saja yang tercangkup dalam pembahasan kali
ini. Penulis hendak memberikan pandangan kepada pembaca mengenai sistem politik
negara muslim, menyajikan beberapa negara yang menganut Teokrasi sebagai
landasan negara sehingga ditemukan perbedaan-perbedaan dari setiap aplikasinya.
Sebab
pengaturan islam mengenai sistem politik bersifat zhanni dilalah maka
tiap penganut sistem-sistem perpolitikan islam memiliki bentuk yang
berbeda-beda, sesuai dengan kebutuhan negara masing-masing dan ideologi yang
terbentuk dari negara tersebut.
Oleh
karena itu, penting untuk memahami pengertian dan ruang lingkup perbandingan
sistem politik negara Muslim serta pendekatan yang digunakan untuk
membandingkan suatu sistem politik yang berlaku di suatu negara Msulim dengan
negara Muslim lainnya.
Alasan diatas,
mengantar penulis untuk menulis segelintir pembahasan mengenai Perbandingan
Sistem Politik di Negara Islam Dunia (Pengertian dan Ruang Lingkup) berikutnya.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Ruang lingkup Pembahasan Perbandingan Sistem Politik Negara Islam
Sebelum beranjak pada
pembahsan ruang lingkup, perlu kiranya kita sepakati bahwa politik ialah ilmu
tata negara (cara-cara yang diperlukan untuk membentuk organisasi kehidupan
masyarakat dalam negara), juga praktek memerintah dan kebijaksanaan pemerintah.
Maka dapat diambil kesimpulan bahwa politik adalah
segala sesuatu yang mengeni masyarakat dan/ atau negara.[1]
Profesor Almond membahas unsur-unsur dasar
dari pendekatan perbandingannya dalam menganalisa berbagai jenis sistem
politik. Ditunjukannya bahwa dalam analisa perbandingan biasanya harus
dilakukan tiga tahap yaitu :
·
Tahap
mencari informasi tentang sistem politik yang jadi sasaran penelaahan
·
Memilah-milah
informasi berdasar klasifikasi tertentu, seperti kelompok kepentingan atau
birokrasi
·
Menganalisa
hasil pengklasifikasian itu dapat dilihat keteraturan (regularities) dan
hubungan-hubungan di antara berbagai variabel dalam masing-masing sistem
politik.
Selanjutnya Profesor Almond menjelaskan tiga
konsep yang dianggapnya paling tepat untuk menganalisa berbagai sistem politik.
Konsep-konsep itu yaitu :
·
Sistem
·
Struktuk
·
Fungsi
Dengan
memperbandingkan ketiga konsep utama tersebut dan menelaah hubungan diantara
ketiga konsep tersebut dalam masing-masing sistem politik atau kelompok
sistem-sistem politik kita bisa memahami maupun membandingkan berbagai jenis
sistem politik.[2]
a.
Sistem
dan Lingkungan
Sistem diartikan sebagai suatu
konsep ekologis yang menunjukkan adanya suatu organisasi yang berinteraksi
dengan suatu lingkungan, yang mempengaruhinya maupun dipengaruhinya. Sistem politik merupakan organisasi melalui
mana masyarakat merumuskan dan berusaha mencapai tujuan-tujuan bersama mereka.
Sudsh sejak lama kita sadar akan pentingnya politik dalam hubungan dengan
sumber-daya dan kebutuhan manusia. Sistem politk melaksanakan perang atau
mendorong usaha perdamaian; memajukan perdagangan internasional atau
membatalkannya; membuka diri demi pertukaran gagasan-gagasan atau menutup diri;
menarik pajak dari rakyat secara adil atau tidak adil; mengatur perilaku
manusia dengan ketat atau kurang ketat; mengalokasikan sumber-daya untuk bidang
pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan atau tidan dan sebagainya.
Untuk melakukan berbagai kegiatan
ini sistem politik memnpunyai lembaga-lembaga atau struktur-struktur, seperti
parlemen, birokrasi, badan peradilan, dan partai politik, yang menjalankan
kegiatan-kegiatan atau fungsi-fungsi tertentu, yang selanjutnya memungkinkan
sistem politik itu untuk merumuskan dan melaksanakan
kebijaksnaan-kebijaksanaannya. Jadi, konsep sistem, struktur dan fungsi itu
semuanya merupakan bagian dari proses yang sama. Konsep-konsep itu sangat
penting untuk memahami bagaimana politik dipengaruhi oleh lingkungan alam dan
lingkungan manusianya, dan bagaimana politik mempengaruhi kedua lingkungan itu.
Konsep-konsep itu merupakan komponen-komponen konseptual dari suatu pendekatan
ekologis terhadap politik.[3]
Keuntungan dari perspektif ekologis
ini adalah bahwa ia bisa mengarahkan perhatian kita pada isu politik yang lebih
luas. Bila kita harus memberi penilaian yang sehat dan obyektif tentang
kehidupan politik kita harus menempatkan sistem politik dalam lingkungannya,
untuk mengetahui bagaimana lingkungan-lingkungan itu membatasi maupun membantu
dilakukannya pilihan-pilihan politik. Organisasi dan prosedur intern dari suatu
sistem politk perlu dipahami di dalam kerangka yang tergambar dalam pertanyaan
struktur-struktur mana yang paling sesuai untuk kebijaksanaan-kebijaksanaan
yang dijalankan oleh sistem itu. Pendekatan sistem-lingkungan mencegah agar
tidak memberi penialain politik yang tergesa-gesa dan penuh prasangka.[4]
b.
Struktur
atau Lembaga Politik
Kelompok-kelompok kepentingan,
partai-partai politik, badan legislatif, eksekutif, birokrasi dan badan-badan
peradilan. Kelemahan dari klasifikasi enam-segi ini adalah karena ia tidak
banyak membantu dalam memperbandingkan satu sistem politik dengan lainnya.
Pembandingan lembaga dengan lembaga seperti, sekalipun antara negara-negara
yang sama-sama demokratis, tidak akan banyak membantu dalam memahami kesamaan
dan perbedaan penting yang ada di antara negara-negara itu. Hanya jika kita bisa melihat peran apa yang
dimainkan oleh lembaga-lembaga itu di dalam pola bekerjanya sistem yang lebuh
luas, baru kita akan dapat mengetahui kesamaan dan perbedaan penting itu[5]
c.
Struktur
dan Fungsi
Untuk mengetahui adanya perbedaan
sistem politik di berbagai negara, terlebih dahulu perlu dipahami fungsi dari
sistem politik tersebut. Terdapat fungsi politik yang tidak secara langsung
terlibat dalam pembuatan dan pelaksanaan pemerintahan (publik policy), tetapi
sangat penting dalam menentukan cara bekerjanya sistem politik. Fungsi Poltik itu adalah :
·
Sosial politik,
setiap sistem politik memiliki fungsi pengembagan dan memperkuat sikap-sikap
politik di kalangan penduduk unum, bagian-bagian dari penduduk, atau melatih
rakyat untuk menjalankan peranan-peranan politik, administratif, dan yudisial
tertentu. Fungsi ini melibatkan sekolah, media komunikasi, pekerjaan, dan
berbagai struktur politik.
·
Rekrutmen
politik merupakan fungsi penyeleksian rakyat untuk kegiatan politik dan masa
jabatan pemerintah melalui penampilan dalam media komunikasi, menjadi angota
organisasi, mencalonkan diri untuk jabatan tertentu, pendidikan dan ujian.
·
Komunikasi
politik, merupakan jalan mengalirnya informasi melalui masyarakat dan melalui
berbagai struktur yang ada dalam sistem politik.
Ada beberapa pendekatan lain yang
diperlukan untuk mempelajari proses politik suatu negara .
Pendekatan-pendekatan tersebut yaitu melalui :
1.
Pendekatan
sejarah
Sistem politik dipelajari dari
sejarah bangsa. Ada tiga faktor yang mempengaruhi pendekatan ini, yakni masa
silam, masa sekarang, dan masa yang akan datang.
2.
Pendekatan
sosiologis
Perbedaan-perbedaan sistem sosial
akan mempengaruhi terhadap sistem politik suatu negara.
3.
Pendekatan
budaya
Pendekatan ini dilihat dari
pendidikan dan budaya masyarakatnya. Suiatu masyarakat yang anggota-anggotanya
telah terdidik dan mempunyai budaya yang tinggi akan berpengaruhb terhadap
suatu sistem politik dari negara tersebut. Suatu masyarkat yang pendidikan dan
budayanya masih rendah akan menghambat untuk dibawa ke arah pengembangan suatu
sistem politik.
4.
Pendekatan
psikologi sosial masyarakat
Dalam pendekatan dilihat dari
sikap-sikap masysrakat yang akan berpengaruh terhadap sikap-sikap politik.
Suatu masyarakat yang tertutup atau menolak, terhadap segala perubahan atau
pengaruh luar, akan mempengaruhi sistem politik sehingga sistem politik itu pun
akan bersifat tertutup.
5.
Pendekatan
filsafat
Dalam pendekatan ini dibicarakan
tentang filsafat yang menjadi way of life dari msyarakat atau bangsa
itu. sistem politik suatu bangsa/ negara akan suliti dipisahkan dari way of
life masyarakat/bangsanya. Suatu masyarakat yang dalam hidupnya selalu
mengutamakan kepentingan-kepentingan masyarakat dari pola pikir yang menunjang
tinggi norma-norma adat dan agama maka sistem politiknya tdak akan lepas dari
filsafat yang dianut oleh masyarakat/ bangsanya.
6.
Pendekatan
ideologi
Di dalam pendekatan ini, suatu
sistem politik dilihat dan dipelajari ideologi bangsa/negara yang berlaku di
dalam negara tertentu. Ideologi sebagai ajaran yang dihasilkan oleh pemikiran
manusia tentang konsep-konsep politik, sosial, ekonomi, dan budaya. Dengan kata
lain, sistem politik tidak bisa lepas dari doktrin politik, sosial, ekonomi,
dan budaya yang telah diterima oleh sebagian besar rakyanya.
7.
Pendekatan
konstitusi dan hukum
Dalam pendekatan ini, suatu sistem
politik dilihat dari konstitusi dan undang-undang serta hukum yang berlaku di dalam
negara tertentu. Dengan demikian segala kegiatan dari suatu sistem politik akan
selalu bersumber dan berpedoman kepada UUD dan undang-undang yang dapat
mencerminkan apakah sistem politik di negara tersebut demokrasi atau
kediktatoran.[6]
Secara garis besar, sistem politik
islam berbeda dengan sistem-sistem buatan manusia, hal-hal yang melandaskan
sistem politik islam diantaranya pertama, kepentingan negara diambil
dari kekuasaan publik melalui pemilihan wakil rakyat yang dapat mewakili segala
urusan umat. Kedua, penguasa menjalankan pekerjaan dan tugasnya sesuai
dengan akad antara rakyat dan dirinya. Ketiga, sistem pemerintahan
berpusat pada kemaslahatan umat dengan menggunakan syura sebagai
landasan keputusan mufakat.[7] Namun kemudian
praktik dan pelaksanaannya disesuaikan dengan kepribadian negara-negara
penganut sistem perpolitikan islam.
Berkesinambungan dengan hal diatas,
perbandingan sistem politik negara muslim tidak dapat diketahui sebelum
membahas mengenai ruang lingkupnya, yakni terkait bagaimana masyarakat dan/
atau negara, hal ini erat kaitannya dengan bagaimana suatu bentuk negara,
pemegang kekuasaan, konstitusi dan lain-lain. Dari beberapa negara islam di
dunia, dapat diambil sebagai sampel pembahasan terkait ruang lingkup sistem
politik didalamnya sebagai acuan perbandingan, dengan demikian maka akan
ditemui beberapa pembahasan yang dapat dibahas dalam kajian ini.
1.1.1
Mesir
Mesir merupakan negar dengan bentuk
negara yakni republik, mengunakan sistem negara kesatuan bukan negara federal.
Awalnya mesir merupakan negara kerajaan, namun pasca revolusi negara ini
dipimpin oleh seorang presiden.Mesir awalnya memiliki seorang
perdana menteri sebagai seorang kepala pemerintahan. Namun dalam
prakteknya peran perdana menteri tidak begitu penting, hanya sebatas simbolis
saja. Seiring dengan berjalannya waktu Mesir tetap mengangkat seorang
perdana menteri namun perann kepala pemerintahan pun masih didominasi
oleh presiden.
Mengenai pemilihan seorang presiden
Mesir semenjak tahun 1953
dinilai baru pertama kali bisa melakukan pemilihan presiden yang demokratis
yaitu pada tahun 2011 yang dimenangkan oleh Presiden Mohammed Morsi yang
diusung oleh Ikhwanul Muslimin. Namun selang dua tahun kemudian demokrasi
ini tercoreng oleh kudeta yang dilakukan kekuatan militer dibawah komando
Jenderal Abdul Fattah El-Sisi. Dunia saat ini, khususnya Mesir sedang ketakutan
akan kembalinya rezim militer di pemerintahan Mesir. Abul Futuh, salah
seorang politisi Mesir bahkan menyebut Mesir sebagai “republik ketakutan”. “Kami
tidak akan mencalonkan sebagai kandidat dalam pemilihan presiden yang akan
datang, dan tidak akan mengambil bagian dalam sandiwara politik”, tambah
mantan calon Presiden Abdel Mu‟im Abul.[8]
1.1.2 Arab Saudi
Arab Saudi menggunakan sistem
Kerajaan atau Monarki dan pada tahun 2002 memulai transisi pada konstitusional.
Sistem pemerintahan yang digunakan negara ini adalah sistem negara Islam,
dimana Alquran dan Syariat menjadi dasar dari pemerintahan yang dijalankan
Sistem pemerintahan Arab Saudi dipimpin oleh seorang raja. Raja selain menjadi
kepala negara juga memiliki beberapa peran disini sehingga sistem
pemerintahanya disebut juga sebagai monarki absolut. Raja Arab Saudi memiliki
beberapa peran:
- Kepala Negara
- Perdana Menteri
- Panglima Angkatan Perang
- Penjaga dua tempat suci
- Mengangkat/Memberhentikan Dewan Menteri
- Menafsirkan hukum Arab Saudi tidak mengenal sistem kepartaian.
Konstitusi Arab Saudi adalah Al
Quran dan Sunnah. Hukum dasar negara adalah Syariah Islam. Dalam aplikasi
pemerintahan, Raja menjadi sumber otoritas bagi setiap otoritas politik yang
ada di Arab Saudi. Raja juga berhak menafsirkan hukum setelah menjalani
sejumlah konsultasi dan menjalin konsensus. Konsultasi dan konsensus ini juga
menjadi dasar hukum di bawah Syariah. Menurut hukum dasar Arab Saudi tahun
1992, terdapat sekurangnya 4 otoritas (subordinat raja) di dalam negara: Dewan
Menteri, Dewan Konsultatif, Pengadilan, dan Ulama.[9]
1.1.3
Pakistan
Didirikan dengan nama Republik IslamPakistan mulai
mengadopsi konstitusi tahun 1956, dan secara resmi baru menjadi negara republik
Islam, maka dari itu negara ini menganut sistem demokrasi parlementer, dimana
pemegang kekuasaan tertinggi yatu perdana mentri sebagai kepala eksekutif,
sekaligus kepala pemerintahan. Untuk badan eksekutif
negara Pakistan sendiri diposisikan oleh kabinet federal, kabinet ini dipimpin
oleh pedana mentri dan selaku kepala pemerintahan. Untuk perdana mentri sendiri
dipilig berdasarkan mayoritas anggota dewan nasional. Perdana mentri juga dapat
dibubarkan oleh presiden jika tidak ada jalan keluar antara presiden dan Dewan
Nasional. Untuk itu anda bisa mengetahui bentuk dan sistem pemerintahan
Pakistan, yaitu:
· Dalam hal ini badan eksekutif terdiri dari presiden
yang menganut agam islam dan semua mentrinya.
· Perdana mentri hanya sebagai pembantu dan tidka boleh
merangkap jabatan sebagai anggota legislatif
· Presiden memiliki wewenang untuk mem veto rancangan UU
yang telah di serahkan kepada badan legisatif, namun veto juga dapat
dibatalkan, jika terdapat 2/3 suara yang diterima
· Presiden dapat membubarkan legislatif, namun juga
harus mengundurkan diri dalam waktu 4 bulan, dan akan mengadakan pemilu baru
lagi.
· Saat keadaan darurat presiden dapat mengeluarkan
Ordinances yang dijukan kepada legislatif paling lama 6 bulan
2.2. Pengertian Perbandingan Sistem Politik Negara Islam
Kata perbandingan berasal dari kata banding,
yang artinya timbang yaitu menentukan bobot dari sesuatu obyek atau beberapa
obyek. Dengan demikian kata perbandingan dapat disamakan dengan kata
pertimbangan yaitu perbuatan menentukan bobot sesuatu atau beberapa obyek di
mana untuk keperluan tersebut obyek atau obyek-obyek disejajarkan dengan alat
pembanding. Dari perbandingan ini dapat diperoleh persamaan-persamaan dan
perbedaan-perbedaan dari obyek atau obyek-obyek tadi dengan alat pembandingnya
atau dari obyek yang satu dengan obyek lainnya. Dalam kaitan dengan sistem
politik, obyek yang diperbandingkan adalah suatu sistem politk dari suatu
negara tertentu dengan negara yang lain.[11]
Sistem politik adalah bagian dari sistem
sosial yang menjalankan fungsi untuk mencapai tujuan sistem atau pencapaian goal
attainment dalam masyarakat. Sistem poltik sering kali dipandang sebagai
bagian dari sistem sosial. Menurut Talcot Parsons, sistem politk merupakan
salah satu dari fungsi sistem sosial. Secara umum, sistem politik sangat
terkait dengan proses pembentukan dan pembagian
kekuasaan dalam masyarakat, antara lain berwujud proses pembuatan
keputusan dalam negara. Secara parsial, sistem politik dipahami sebagai usaha
yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama (teori klasik
Aristoteles), kegiatan yang diarahkan untuk mendapatkan dan mempertahankan
kekuasaan di masyarakat, dan segala sesuatu tentang proses persamaan dan
pelaksanaan kebijakan publik.
Seorang ahli ilmu politik, Robert A. Dahl
merumuskan bahwa sistem politik merupakan pola hubungan manusia yang bersifat
konstan, di mana di dalamnya melibatkan kontrol, pengaruh, kekuasaan, dan
kewenangan. Menurut David Eston, sistem politik merupakan sistem yang
bagian-bagiannya bekerja untuk melakukan pengalokasian nilai, alokasi nilai ini
bersifat memaksa dan mengikat seluruh masyarakat. Ahli politik lain, Gabriel
Almond merumuskan bahwa sistem politik merupakan interaksi pada masyarakat
independen yang menjalankan fungsi-fungsi integrasi dan adaptasi, dengan
menggunakan pelayanan atau pemakasaan oleh para pegawai yang sedikit atau
banyak menggunakan tekanan fisik yang sifatnya terlegitimasi.[12]
Secara garis besar, sistem politik islam
berbeda dengan sistem-sistem buatan manusia, hal-hal yang melandaskan sistem
politik islam diantaranya pertama, kepentingan negara diambil dari
kekuasaan publik melalui pemilihan wakil rakyat yang dapat mewakili segala
urusan umat. Kedua, penguasa menjalankan pekerjaan dan tugasnya sesuai
dengan akad antara rakyat dan dirinya. Ketiga, sistem pemerintahan
berpusat pada kemaslahatan umat dengan menggunakan syura sebagai
landasan keputusan mufakat.[13]
Terminologi dar al-Islam
diterjemahkan, tentu saja, tidak berdasarkan pengertian etimologi, karena kata dar,
jika diterjemahkan secara harfiah berarti rumah, tempat atau daerah.
Istilah-istilah tersebut walaupun sesuai dengan terjemahan harfiah dar,
tetapi tidak memberikan arti politik yang tepat. Oleh karena itu dar
al-Islam diartikan sebagai wilayah atau kawasan Islam. Dar al-Islam
menurut pengertian yang diberikan oleh Hadgson adalah negeri-negeri di bawah
kekuasaan Muslim, kemudian negeri mana saja di mana lembaga-lembaga Muslim
dipertahankan, apakah di bawah kekuasaan Muslim atau tidak. Dar al-Islam (wilayah
Islam) disebut juga dar al-‘adl (wilayah keadilan) atau dar al-Tauhid
(wilayah orang yang beriman kepada ke-Esaan Tuhan). Wilayah Islam tentu
wilayah kaum Muslimin, tempat
sistem pemerintahan Islam diberlakukan (meskipun kaum non-Muslim menjajahnya).
Dalam pengertian ini terlihat perbedaan antara orang Muslim yang keberadaan dan
jumlahnya benar-benar mengungkapkan ide tentang kepemilikan wilayah dan para
pemimpin yang bisa saja non-Muslim. Mazhab Hanafi memberi tekanan pada situasi
kaum Muslim yang sangat spesifik : keamanan mereka. Jadi, menurut mereka, bukti
bahwa kaum muslim berada dalam dar al-Islam adalah ketika kaum Muslim
aman dan merasa tidak takut kerena agama mereka. Bagi mazhab ini, murni soal
keamanan dan perlindungan, bukan soal lslam dan kufur.[14]
Para fuqaha (ahli hukum Islam) membagi
kawasan dunia ini menjadi dua bagian, yakni dar al-Islam dan dar
al-harb. Pembagian wilayah ini adalah pendapat dari para fuqaha yang
dipengaruhi suasana politik pada waktu itu. Terjemahan dari dar al-Islam ke
dalam bahasa Indonesia adalah negeri damai. Dar al-Islam meliputi semua
negara yang tampak di dalamnya hukum-hukum Islam atau yang penduduk Muslimnya
bisa melahirkan hukum-hukum Islam. Jadi, masuk ke dalam kategori dar
al-Islam, negara yang semua atau sebagian besar penduduknya terdiri dari
kaum Muslimin, semua negeri yang dikuasai dan diperintah oleh kaum Muslim
walaupun sebagian penduduknya tidak terdiri dari kaum tersebut. Demikian juga
termasuk bilangan dar al-Islam, negeri yang diperintah dan dikuasai oleh
non-Muslim selama kaum Muslimin yang berada di dalamnya bisa melahirkan
hukum-hukum Islam.[15]
Dari tiga pengertian di atas, maka dapat
dipahami bahwa pengertian perbandingan sistem politik negara Muslim yaitu
mensejajarkan sistem politik suatu negara dengan negara lain, dalam konteks ini
adalah negara Muslim untuk mendapatkan persamaan dan perbedaan sistem politik yang
berlaku di negara tersebut.
Studi perbandingan ini
dapat membantu untuk memahami bagaimana bekerjanya berbagai sistem politik,
mengetahui persamaan, mengapa tipe-tipe pemerintahan tertentu bisa stabil
sedangkan tipe-tipe pemerintahan yang lain tidak stabil, mengapa beberapa
masyarakat politik tertentu berhasil sedangkan yang lain tidak berhasil dalam
menyelesaikan permasalahan yang dihadapinya. Dengan
demikian studi perbandingan berbagai sistem politik merupakan kunci untuk
memahami sebuah atau sejumlah sistem politik khusunya di negara Muslim.
BAB III
PENUTUP
1.1
Kesimpulan
Perbandingan sistem politik negara muslim
adalah mensejajarkan sistem politik suatu negara dengan negara lain, dalam
konteks ini adalah negara Muslim untuk mendapatkan persamaan dan perbedaan
sistem politik yang berlaku di negara tersebut. perbandingan sistem politik
negara muslim tidak dapat diketahui sebelum membahas mengenai ruang lingkupnya,
yakni terkait bagaimana masyarakat dan/ atau negara, hal ini erat kaitannya
dengan bagaimana suatu bentuk negara, pemegang kekuasaan, konstitusi dan
lain-lain. Dari beberapa negara islam di dunia, dapat diambil sebagai sampel
pembahasan terkait ruang lingkup sistem politik didalamnya sebagai acuan
perbandingan, dengan demikian maka akan ditemui beberapa pembahasan yang dapat
dibahas dalam kajian ini.
Profesor Almond membahas unsur-unsur
dasar dari pendekatan perbandingannya dalam menganalisa berbagai jenis sistem
politik. Ditunjukannya bahwa dalam analisa perbandingan biasanya harus
dilakukan tiga tahap yaitu dengan tahap mencari informasi tentang sistem
politik yang jadi sasaran penelaahan, kemudian memilah-milah informasi berdasar
klasifikasi tertentu, seperti kelompok kepentingan atau birokrasi, tahap
selanjitnya menganalisa hasil pengklasifikasian itu dapat dilihat keteraturan
(regularities) dan hubungan-hubungan di antara berbagai variabel dalam masing-masing
sistem politik.
Selanjutnya Profesor Almond menjelaskan
tiga konsep yang dianggapnya paling tepat untuk menganalisa berbagai sistem
politik. Konsep-konsep itu yaitu, sistem, struktuk, fungsi. Dengan
memperbandingkan ketiga konsep utama tersebut dan menelaah hubungan diantara
ketiga konsep tersebut dalam masing-masing sistem politik atau kelompok
sistem-sistem politik kita bisa memahami maupun membandingkan berbagai jenis
sistem politik
Ada beberapa pendekatan lain yang
diperlukan untuk mempelajari proses politik suatu negara. Pendekatan-pendekatan
tersebut yaitu melalui pendekata sejarah; pendekatan sosiologis; pendekatan
budaya; pendekatan psikologi sosial masyarakat; pendekat filsafat; pendekatan
ideologi; pendekatan konstitusi dan hukum.
DAFTAR
PUSTAKA
Dr. Robiatul Firdaus, Majlis Ta’lim Fiqh
Siyasah tentang Kedaulatan & Nasionalisme dalam Islam, 17 Oktober 2017 Al
Fringgi, Wildan. 2015. Perbandingan Sistem Pemerintahan Republik Iran dan Republik Mesir.
Jember: Unej Academia Edu.
Anshor, Ahmad Muhtadi. Juni 2013. Dar
Al-Islam, Dar Al-Harb, Dar Al-Shulh Kajian Fikih Siyasah. Vol. 8 No. 1.
Budiyanto. 2007. Pendidikan
Kewarganegaraan. Jakarta : Erlangga.
https://ilmakribooo.wordpress.com/2013/12/26/sistem-pemerintahan-saudi-arabia/
diakses pada tanggal 29 September 2018
https://pengayaan.com/bentuk-dan-sistem-pemerintahan-pakistan/diakses pada tanggal 29
September 2018
Marian, Dede dkk. Tanpa Tahun. Perbandingan Pemerintahan. Tanpa Kota:
Tanpa PenerbIt.
Mas’oed, Mochtar dan Colin MacAndrews. 1997. Perbandingan
Sistem Politik. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Prajarto, Nunung. Tanpa Tahun. Perbandingan
Sistem Komunikasi. Tanpa Kota: Tanpa Penerbit.
Ritaudin, M. Sidi. Desember 2015. Dar
Al-Harb dan Dar Al-Islam : Dwipolar Politik Islam. Vol. 9 No. 2.
Al Bahnasawi, Salim Ali diterjemah oleh
Mustolah Maufur. 1996. Wawasan Sistem Politik Islam. Jakarta:. Pustaka
Alkautsar.
Gazalba, Sidi. 1983. Islam & Perubahan
Sosiobudaya. Jakarta: Pustaka Alhusna.
[1] Sidi Gazalba, Islam & Perubahan Sosiobudaya, Pustaka
Alhusna, Jakarta,1983, hal. 74-75
[2] Mochtar Mas’oed dan Colin MacAndrews. Perbandingan Sistem
Politik.(Yogyakarta: Gadjah Mada University Press,1997), hal. 21
[3] Ibid., hal. 23-24
[4] Ibid., hal. 26.
[5] Ibid., hal. 29
[6] Budiyanto. Pendidikan Kewarganegaraan. (Jakarta : Erlangga,
2007), hal. 169
[7] Salim Ali Al Bahnasawi diterjemah oleh Mustolah Maufur, Wawasan
Sistem Politik Islam, Pustaka Alkautsar, Jakarta, 1996, Hal. 65-66
[8]Wildan al Fringgi, Perbandingan Sistem Pemerintahan Republik Iran dan Republik Mesir,Unej Academia Edu, Jember, 2015, hal. 6-10
[9]https://ilmakribooo.wordpress.com/2013/12/26/sistem-pemerintahan-saudi-arabia/
diakses pada tanggal 29 September 2018
[10]https://pengayaan.com/bentuk-dan-sistem-pemerintahan-pakistan/diakses
pada tanggal 29 September 2018
[11] Dede Marian dkk., Perbandingan Pemerintahan.(Tanpa Kota:
Tanpa Penerbt,Tanpa Tahun), hal, 3
[12] Nunung Prajarto. Perbandingan Sistem Komunikasi.(Tanpa Kota:
Tanpa Penerbit : Tanpa Tahun}, hal, 13-14
[13] Salim Ali Al Bahnasawi diterjemah oleh Mustolah Maufur. Wawasan
Sistem Politik Islam. (Jakarta:. Pustaka Alkautsar, 1996), Hal.
65-66
[14] M. Sidi Ritaudin. Dar Al-Harb dan Dar Al-Islam : Dwipolar
Politik Islam. Vol. 9 No. 2, Desember 2015. hal. 289
[15] Ahmad Muhtadi Anshor. Dar Al-Islam, Dar Al-Harb, Dar Al-Shulh
Kajian Fikih Siyasah. Vol. 8 No. 1, Juni 2013, hal. 55
Komentar
Posting Komentar