Perbandingan Sistem Politik Negara Islam Dunia { Pengertian dan Ruang Lingkup Pembahasan}

OLEH:
MAULIDA MAULAYA HUBBAH

PRODI HUKUM TATA NEGARA
FAKULTAS HUKUM ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI JEMBER


KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum wr. wb.
Jika kita berbicara mengenai Negara islam dunia, jelas yang ditemui adalah beberapa perbedaan yang menonjol diantara bagaimana sistem kenegaraannya berjalan. Sebab tidak ada satupun nash yang menjelaskan secara eksplisit mengenai hal tersebut. Maka polemik tentang sistem politik negara muslim masih menjadi benang kusut yang perlu diurai dari awal sebgai fundamental mind purposes.
Hal yang demikian, perlu kita telaah lebih mendalam, perlu diketahui pengertiannya dahulu serta ruang lingkupnya sebagai awal pembuka cakrawala pembahasan mengenai sistem perpolitikan negara muslim dunia. Oleh karena itulah kemudian, penulis berinisiatif untuk mengkajinya yang dimuat dalam tema Perbandingan Sistem Politik Negara Islam Dunia (Pengertian dan Ruang Lingkup Pembahasan
Kemudian kami sampaikan Terima kasih yang begitu sangat kepada Bapak Basuki Kurniawan, M.H. sebagai dosen pembimbing mata kuliah Perbandingan Sistem Politik Negara Muslim Dunia Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri Jember yang telah membimbing dan mengajari penulis hingga saat ini.
Demikian pengantar yang dapat kami sampaikan. Semoga makalah ini dapat bermanfaat, Akhir kata, kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir.
Wassalamu’alaikum wr.wb…....
                              10 - Maret - 2018

                        Penulis,






DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB 1. PENDAHULUAN
            1.1 Latar Belakang
BAB 2. PEMBAHASAN
2.1 Ruang lingkup Pembahasan Perbandingan Sistem Politik Negara
Islam
2.2 Pengertian Perbandingan Sistem Politik Negara Islam
BAB 3. PENUTUP
3.1 Kesimpulan
DAFTAR PUSTAKA

BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Pembahasan mengenai politik tak pernah usai diperbincangkan, membahas mengenai sistem perpolitikan terlebih berdasarkan kaidah-kaidah islam. Tak ada satupun ayat Al-Qur’an yang menjelaskan secara eksplisit mengenai harus bagaimanakah suatu negara menjalankan sistem politik atau sebagainya, terlebih terhadap negara-negara yang menganut Al-Qur’an dan Hadist sebagai dasar utama dalam berdirinya suatu negara, yang kita kenal sebagai negara islam.
Sebelum mengetahui bagaimana pengaturan dan Rule didalam perpolitikan negara islam, perlu kiranya mengetahui apa saja yang tercangkup dalam pembahasan kali ini. Penulis hendak memberikan pandangan kepada pembaca mengenai sistem politik negara muslim, menyajikan beberapa negara yang menganut Teokrasi sebagai landasan negara sehingga ditemukan perbedaan-perbedaan dari setiap aplikasinya.
Sebab pengaturan islam mengenai sistem politik bersifat zhanni dilalah maka tiap penganut sistem-sistem perpolitikan islam memiliki bentuk yang berbeda-beda, sesuai dengan kebutuhan negara masing-masing dan ideologi yang terbentuk dari negara tersebut.
Oleh karena itu, penting untuk memahami pengertian dan ruang lingkup perbandingan sistem politik negara Muslim serta pendekatan yang digunakan untuk membandingkan suatu sistem politik yang berlaku di suatu negara Msulim dengan negara Muslim lainnya. 
Alasan diatas, mengantar penulis untuk menulis segelintir pembahasan mengenai Perbandingan Sistem Politik di Negara Islam Dunia (Pengertian dan Ruang Lingkup) berikutnya.

BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Ruang lingkup Pembahasan Perbandingan Sistem Politik Negara Islam
Sebelum beranjak pada pembahsan ruang lingkup, perlu kiranya kita sepakati bahwa politik ialah ilmu tata negara (cara-cara yang diperlukan untuk membentuk organisasi kehidupan masyarakat dalam negara), juga praktek memerintah dan kebijaksanaan pemerintah. Maka dapat diambil kesimpulan bahwa politik adalah segala sesuatu yang mengeni masyarakat dan/ atau negara.[1]
Profesor Almond membahas unsur-unsur dasar dari pendekatan perbandingannya dalam menganalisa berbagai jenis sistem politik. Ditunjukannya bahwa dalam analisa perbandingan biasanya harus dilakukan tiga tahap yaitu :
·         Tahap mencari informasi tentang sistem politik yang jadi sasaran penelaahan
·         Memilah-milah informasi berdasar klasifikasi tertentu, seperti kelompok kepentingan atau birokrasi
·         Menganalisa hasil pengklasifikasian itu dapat dilihat keteraturan (regularities) dan hubungan-hubungan di antara berbagai variabel dalam masing-masing sistem politik. 
Selanjutnya Profesor Almond menjelaskan tiga konsep yang dianggapnya paling tepat untuk menganalisa berbagai sistem politik. Konsep-konsep itu yaitu :
·         Sistem
·         Struktuk
·         Fungsi 
Dengan memperbandingkan ketiga konsep utama tersebut dan menelaah hubungan diantara ketiga konsep tersebut dalam masing-masing sistem politik atau kelompok sistem-sistem politik kita bisa memahami maupun membandingkan berbagai jenis sistem politik.[2] 
a.      Sistem dan Lingkungan
Sistem diartikan sebagai suatu konsep ekologis yang menunjukkan adanya suatu organisasi yang berinteraksi dengan suatu lingkungan, yang mempengaruhinya maupun dipengaruhinya.  Sistem politik merupakan organisasi melalui mana masyarakat merumuskan dan berusaha mencapai tujuan-tujuan bersama mereka. Sudsh sejak lama kita sadar akan pentingnya politik dalam hubungan dengan sumber-daya dan kebutuhan manusia. Sistem politk melaksanakan perang atau mendorong usaha perdamaian; memajukan perdagangan internasional atau membatalkannya; membuka diri demi pertukaran gagasan-gagasan atau menutup diri; menarik pajak dari rakyat secara adil atau tidak adil; mengatur perilaku manusia dengan ketat atau kurang ketat; mengalokasikan sumber-daya untuk bidang pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan atau tidan dan sebagainya.
Untuk melakukan berbagai kegiatan ini sistem politik memnpunyai lembaga-lembaga atau struktur-struktur, seperti parlemen, birokrasi, badan peradilan, dan partai politik, yang menjalankan kegiatan-kegiatan atau fungsi-fungsi tertentu, yang selanjutnya memungkinkan sistem politik itu untuk merumuskan dan melaksanakan kebijaksnaan-kebijaksanaannya. Jadi, konsep sistem, struktur dan fungsi itu semuanya merupakan bagian dari proses yang sama. Konsep-konsep itu sangat penting untuk memahami bagaimana politik dipengaruhi oleh lingkungan alam dan lingkungan manusianya, dan bagaimana politik mempengaruhi kedua lingkungan itu. Konsep-konsep itu merupakan komponen-komponen konseptual dari suatu pendekatan ekologis terhadap politik.[3]
Keuntungan dari perspektif ekologis ini adalah bahwa ia bisa mengarahkan perhatian kita pada isu politik yang lebih luas. Bila kita harus memberi penilaian yang sehat dan obyektif tentang kehidupan politik kita harus menempatkan sistem politik dalam lingkungannya, untuk mengetahui bagaimana lingkungan-lingkungan itu membatasi maupun membantu dilakukannya pilihan-pilihan politik. Organisasi dan prosedur intern dari suatu sistem politk perlu dipahami di dalam kerangka yang tergambar dalam pertanyaan struktur-struktur mana yang paling sesuai untuk kebijaksanaan-kebijaksanaan yang dijalankan oleh sistem itu. Pendekatan sistem-lingkungan mencegah agar tidak memberi penialain politik yang tergesa-gesa dan penuh prasangka.[4]  
b.      Struktur atau Lembaga Politik
Kelompok-kelompok kepentingan, partai-partai politik, badan legislatif, eksekutif, birokrasi dan badan-badan peradilan. Kelemahan dari klasifikasi enam-segi ini adalah karena ia tidak banyak membantu dalam memperbandingkan satu sistem politik dengan lainnya. Pembandingan lembaga dengan lembaga seperti, sekalipun antara negara-negara yang sama-sama demokratis, tidak akan banyak membantu dalam memahami kesamaan dan perbedaan penting yang ada di antara negara-negara itu.  Hanya jika kita bisa melihat peran apa yang dimainkan oleh lembaga-lembaga itu di dalam pola bekerjanya sistem yang lebuh luas, baru kita akan dapat mengetahui kesamaan dan perbedaan penting itu[5]
c.       Struktur dan Fungsi
Untuk mengetahui adanya perbedaan sistem politik di berbagai negara, terlebih dahulu perlu dipahami fungsi dari sistem politik tersebut. Terdapat fungsi politik yang tidak secara langsung terlibat dalam pembuatan dan pelaksanaan pemerintahan (publik policy), tetapi sangat penting dalam menentukan cara bekerjanya sistem politik. Fungsi  Poltik itu adalah :
·         Sosial politik, setiap sistem politik memiliki fungsi pengembagan dan memperkuat sikap-sikap politik di kalangan penduduk unum, bagian-bagian dari penduduk, atau melatih rakyat untuk menjalankan peranan-peranan politik, administratif, dan yudisial tertentu. Fungsi ini melibatkan sekolah, media komunikasi, pekerjaan, dan berbagai struktur politik. 
·         Rekrutmen politik merupakan fungsi penyeleksian rakyat untuk kegiatan politik dan masa jabatan pemerintah melalui penampilan dalam media komunikasi, menjadi angota organisasi, mencalonkan diri untuk jabatan tertentu, pendidikan dan ujian. 
·         Komunikasi politik, merupakan jalan mengalirnya informasi melalui masyarakat dan melalui berbagai struktur yang ada dalam sistem politik.
Ada beberapa pendekatan lain yang diperlukan untuk mempelajari proses politik suatu negara . Pendekatan-pendekatan tersebut yaitu melalui :
1.      Pendekatan sejarah
Sistem politik dipelajari dari sejarah bangsa. Ada tiga faktor yang mempengaruhi pendekatan ini, yakni masa silam, masa sekarang, dan masa yang akan datang. 
2.      Pendekatan sosiologis
Perbedaan-perbedaan sistem sosial akan mempengaruhi terhadap sistem politik suatu negara.
3.      Pendekatan budaya
Pendekatan ini dilihat dari pendidikan dan budaya masyarakatnya. Suiatu masyarakat yang anggota-anggotanya telah terdidik dan mempunyai budaya yang tinggi akan berpengaruhb terhadap suatu sistem politik dari negara tersebut. Suatu masyarkat yang pendidikan dan budayanya masih rendah akan menghambat untuk dibawa ke arah pengembangan suatu sistem politik.  
4.      Pendekatan psikologi sosial masyarakat
Dalam pendekatan dilihat dari sikap-sikap masysrakat yang akan berpengaruh terhadap sikap-sikap politik. Suatu masyarakat yang tertutup atau menolak, terhadap segala perubahan atau pengaruh luar, akan mempengaruhi sistem politik sehingga sistem politik itu pun akan bersifat tertutup.   
5.      Pendekatan filsafat
Dalam pendekatan ini dibicarakan tentang filsafat yang menjadi way of life dari msyarakat atau bangsa itu. sistem politik suatu bangsa/ negara akan suliti dipisahkan dari way of life masyarakat/bangsanya. Suatu masyarakat yang dalam hidupnya selalu mengutamakan kepentingan-kepentingan masyarakat dari pola pikir yang menunjang tinggi norma-norma adat dan agama maka sistem politiknya tdak akan lepas dari filsafat yang dianut oleh masyarakat/ bangsanya. 
6.      Pendekatan ideologi 
Di dalam pendekatan ini, suatu sistem politik dilihat dan dipelajari ideologi bangsa/negara yang berlaku di dalam negara tertentu. Ideologi sebagai ajaran yang dihasilkan oleh pemikiran manusia tentang konsep-konsep politik, sosial, ekonomi, dan budaya. Dengan kata lain, sistem politik tidak bisa lepas dari doktrin politik, sosial, ekonomi, dan budaya yang telah diterima oleh sebagian besar rakyanya. 
7.      Pendekatan konstitusi dan hukum
Dalam pendekatan ini, suatu sistem politik dilihat dari konstitusi dan undang-undang serta hukum yang berlaku di dalam negara tertentu. Dengan demikian segala kegiatan dari suatu sistem politik akan selalu bersumber dan berpedoman kepada UUD dan undang-undang yang dapat mencerminkan apakah sistem politik di negara tersebut demokrasi atau kediktatoran.[6]
Secara garis besar, sistem politik islam berbeda dengan sistem-sistem buatan manusia, hal-hal yang melandaskan sistem politik islam diantaranya pertama, kepentingan negara diambil dari kekuasaan publik melalui pemilihan wakil rakyat yang dapat mewakili segala urusan umat. Kedua, penguasa menjalankan pekerjaan dan tugasnya sesuai dengan akad antara rakyat dan dirinya. Ketiga, sistem pemerintahan berpusat pada kemaslahatan umat dengan menggunakan syura sebagai landasan keputusan mufakat.[7] Namun kemudian praktik dan pelaksanaannya disesuaikan dengan kepribadian negara-negara penganut sistem perpolitikan islam.
Berkesinambungan dengan hal diatas, perbandingan sistem politik negara muslim tidak dapat diketahui sebelum membahas mengenai ruang lingkupnya, yakni terkait bagaimana masyarakat dan/ atau negara, hal ini erat kaitannya dengan bagaimana suatu bentuk negara, pemegang kekuasaan, konstitusi dan lain-lain. Dari beberapa negara islam di dunia, dapat diambil sebagai sampel pembahasan terkait ruang lingkup sistem politik didalamnya sebagai acuan perbandingan, dengan demikian maka akan ditemui beberapa pembahasan yang dapat dibahas dalam kajian ini.
1.1.1        Mesir
Mesir merupakan negar dengan bentuk negara yakni republik, mengunakan sistem negara kesatuan bukan negara federal. Awalnya mesir merupakan negara kerajaan, namun pasca revolusi negara ini dipimpin oleh seorang presiden.Mesir awalnya memiliki seorang perdana menteri sebagai seorang kepala pemerintahan. Namun dalam prakteknya peran perdana menteri tidak begitu penting, hanya sebatas simbolis saja. Seiring dengan berjalannya waktu Mesir tetap mengangkat seorang  perdana menteri namun perann kepala pemerintahan pun masih didominasi oleh  presiden.
Mengenai pemilihan seorang presiden Mesir semenjak tahun 1953 dinilai baru pertama kali bisa melakukan pemilihan presiden yang demokratis yaitu pada tahun 2011 yang dimenangkan oleh Presiden Mohammed Morsi yang diusung oleh Ikhwanul Muslimin.  Namun selang dua tahun kemudian demokrasi ini tercoreng oleh kudeta yang dilakukan kekuatan militer dibawah komando Jenderal Abdul Fattah El-Sisi. Dunia saat ini, khususnya Mesir sedang ketakutan akan kembalinya rezim militer di  pemerintahan Mesir. Abul Futuh, salah seorang politisi Mesir bahkan menyebut Mesir sebagai “republik ketakutan”. “Kami tidak akan mencalonkan sebagai kandidat dalam pemilihan presiden yang akan datang, dan tidak akan mengambil  bagian dalam sandiwara politik”, tambah mantan calon Presiden Abdel Mu‟im Abul.[8]
1.1.2 Arab Saudi
Arab Saudi menggunakan sistem Kerajaan atau Monarki dan pada tahun 2002 memulai transisi pada konstitusional. Sistem pemerintahan yang digunakan negara ini adalah sistem negara Islam, dimana Alquran dan Syariat menjadi dasar dari pemerintahan yang dijalankan Sistem pemerintahan Arab Saudi dipimpin oleh seorang raja. Raja selain menjadi kepala negara juga memiliki beberapa peran disini sehingga sistem pemerintahanya disebut juga sebagai monarki absolut. Raja Arab Saudi memiliki beberapa peran:
  • Kepala Negara
  • Perdana Menteri
  • Panglima Angkatan Perang
  •  Penjaga dua tempat suci
  • Mengangkat/Memberhentikan Dewan Menteri
  •  Menafsirkan hukum Arab Saudi tidak mengenal sistem kepartaian.


Konstitusi Arab Saudi adalah Al Quran dan Sunnah. Hukum dasar negara adalah Syariah Islam. Dalam aplikasi pemerintahan, Raja menjadi sumber otoritas bagi setiap otoritas politik yang ada di Arab Saudi. Raja juga berhak menafsirkan hukum setelah menjalani sejumlah konsultasi dan menjalin konsensus. Konsultasi dan konsensus ini juga menjadi dasar hukum di bawah Syariah. Menurut hukum dasar Arab Saudi tahun 1992, terdapat sekurangnya 4 otoritas (subordinat raja) di dalam negara: Dewan Menteri, Dewan Konsultatif, Pengadilan, dan Ulama.[9]
1.1.3 Pakistan
Didirikan dengan nama Republik IslamPakistan mulai mengadopsi konstitusi tahun 1956, dan secara resmi baru menjadi negara republik Islam, maka dari itu negara ini menganut sistem demokrasi parlementer, dimana pemegang kekuasaan tertinggi yatu perdana mentri sebagai kepala eksekutif, sekaligus kepala pemerintahan. Untuk badan eksekutif negara Pakistan sendiri diposisikan oleh kabinet federal, kabinet ini dipimpin oleh pedana mentri dan selaku kepala pemerintahan. Untuk perdana mentri sendiri dipilig berdasarkan mayoritas anggota dewan nasional. Perdana mentri juga dapat dibubarkan oleh presiden jika tidak ada jalan keluar antara presiden dan Dewan Nasional. Untuk itu anda bisa mengetahui bentuk dan sistem pemerintahan Pakistan, yaitu:
·      Dalam hal ini badan eksekutif terdiri dari presiden yang menganut agam islam dan semua mentrinya.
·      Perdana mentri hanya sebagai pembantu dan tidka boleh merangkap jabatan sebagai anggota legislatif
·      Presiden memiliki wewenang untuk mem veto rancangan UU yang telah di serahkan kepada badan legisatif, namun veto juga dapat dibatalkan, jika terdapat 2/3 suara yang diterima
·      Presiden dapat membubarkan legislatif, namun juga harus mengundurkan diri dalam waktu 4 bulan, dan akan mengadakan pemilu baru lagi.
·      Saat keadaan darurat presiden dapat mengeluarkan Ordinances yang dijukan kepada legislatif paling lama 6 bulan
·      Presiden bisa dipecat atau diberhentikan jika telah terbukti melanggar UU atau berlaku buruk.[10]
2.2. Pengertian Perbandingan Sistem Politik Negara Islam
Kata perbandingan berasal dari kata banding, yang artinya timbang yaitu menentukan bobot dari sesuatu obyek atau beberapa obyek. Dengan demikian kata perbandingan dapat disamakan dengan kata pertimbangan yaitu perbuatan menentukan bobot sesuatu atau beberapa obyek di mana untuk keperluan tersebut obyek atau obyek-obyek disejajarkan dengan alat pembanding. Dari perbandingan ini dapat diperoleh persamaan-persamaan dan perbedaan-perbedaan dari obyek atau obyek-obyek tadi dengan alat pembandingnya atau dari obyek yang satu dengan obyek lainnya. Dalam kaitan dengan sistem politik, obyek yang diperbandingkan adalah suatu sistem politk dari suatu negara tertentu dengan negara yang lain.[11]
Sistem politik adalah bagian dari sistem sosial yang menjalankan fungsi untuk mencapai tujuan sistem atau pencapaian goal attainment dalam masyarakat. Sistem poltik sering kali dipandang sebagai bagian dari sistem sosial. Menurut Talcot Parsons, sistem politk merupakan salah satu dari fungsi sistem sosial. Secara umum, sistem politik sangat terkait dengan proses pembentukan dan pembagian  kekuasaan dalam masyarakat, antara lain berwujud proses pembuatan keputusan dalam negara. Secara parsial, sistem politik dipahami sebagai usaha yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama (teori klasik Aristoteles), kegiatan yang diarahkan untuk mendapatkan dan mempertahankan kekuasaan di masyarakat, dan segala sesuatu tentang proses persamaan dan pelaksanaan kebijakan publik.
Seorang ahli ilmu politik, Robert A. Dahl merumuskan bahwa sistem politik merupakan pola hubungan manusia yang bersifat konstan, di mana di dalamnya melibatkan kontrol, pengaruh, kekuasaan, dan kewenangan. Menurut David Eston, sistem politik merupakan sistem yang bagian-bagiannya bekerja untuk melakukan pengalokasian nilai, alokasi nilai ini bersifat memaksa dan mengikat seluruh masyarakat. Ahli politik lain, Gabriel Almond merumuskan bahwa sistem politik merupakan interaksi pada masyarakat independen yang menjalankan fungsi-fungsi integrasi dan adaptasi, dengan menggunakan pelayanan atau pemakasaan oleh para pegawai yang sedikit atau banyak menggunakan tekanan fisik yang sifatnya terlegitimasi.[12]
Secara garis besar, sistem politik islam berbeda dengan sistem-sistem buatan manusia, hal-hal yang melandaskan sistem politik islam diantaranya pertama, kepentingan negara diambil dari kekuasaan publik melalui pemilihan wakil rakyat yang dapat mewakili segala urusan umat. Kedua, penguasa menjalankan pekerjaan dan tugasnya sesuai dengan akad antara rakyat dan dirinya. Ketiga, sistem pemerintahan berpusat pada kemaslahatan umat dengan menggunakan syura sebagai landasan keputusan mufakat.[13]
Terminologi dar al-Islam diterjemahkan, tentu saja, tidak berdasarkan pengertian etimologi, karena kata dar, jika diterjemahkan secara harfiah berarti rumah, tempat atau daerah. Istilah-istilah tersebut walaupun sesuai dengan terjemahan harfiah dar, tetapi tidak memberikan arti politik yang tepat. Oleh karena itu dar al-Islam diartikan sebagai wilayah atau kawasan Islam. Dar al-Islam menurut pengertian yang diberikan oleh Hadgson adalah negeri-negeri di bawah kekuasaan Muslim, kemudian negeri mana saja di mana lembaga-lembaga Muslim dipertahankan, apakah di bawah kekuasaan Muslim atau tidak. Dar al-Islam (wilayah Islam) disebut juga dar al-‘adl (wilayah keadilan) atau dar al-Tauhid (wilayah orang yang beriman kepada ke-Esaan Tuhan). Wilayah Islam tentu wilayah  kaum Muslimin, tempat sistem pemerintahan Islam diberlakukan (meskipun kaum non-Muslim menjajahnya). Dalam pengertian ini terlihat perbedaan antara orang Muslim yang keberadaan dan jumlahnya benar-benar mengungkapkan ide tentang kepemilikan wilayah dan para pemimpin yang bisa saja non-Muslim. Mazhab Hanafi memberi tekanan pada situasi kaum Muslim yang sangat spesifik : keamanan mereka. Jadi, menurut mereka, bukti bahwa kaum muslim berada dalam dar al-Islam adalah ketika kaum Muslim aman dan merasa tidak takut kerena agama mereka. Bagi mazhab ini, murni soal keamanan dan perlindungan, bukan soal lslam dan kufur.[14]
Para fuqaha (ahli hukum Islam) membagi kawasan dunia ini menjadi dua bagian, yakni dar al-Islam dan dar al-harb. Pembagian wilayah ini adalah pendapat dari para fuqaha yang dipengaruhi suasana politik pada waktu itu.  Terjemahan dari dar al-Islam ke dalam bahasa Indonesia adalah negeri damai. Dar al-Islam meliputi semua negara yang tampak di dalamnya hukum-hukum Islam atau yang penduduk Muslimnya bisa melahirkan hukum-hukum Islam. Jadi, masuk ke dalam kategori dar al-Islam, negara yang semua atau sebagian besar penduduknya terdiri dari kaum Muslimin, semua negeri yang dikuasai dan diperintah oleh kaum Muslim walaupun sebagian penduduknya tidak terdiri dari kaum tersebut. Demikian juga termasuk bilangan dar al-Islam, negeri yang diperintah dan dikuasai oleh non-Muslim selama kaum Muslimin yang berada di dalamnya bisa melahirkan hukum-hukum Islam.[15]
Dari tiga pengertian di atas, maka dapat dipahami bahwa pengertian perbandingan sistem politik negara Muslim yaitu mensejajarkan sistem politik suatu negara dengan negara lain, dalam konteks ini adalah negara Muslim untuk mendapatkan persamaan dan perbedaan sistem politik yang berlaku di negara tersebut.
Studi perbandingan ini dapat membantu untuk memahami bagaimana bekerjanya berbagai sistem politik, mengetahui persamaan, mengapa tipe-tipe pemerintahan tertentu bisa stabil sedangkan tipe-tipe pemerintahan yang lain tidak stabil, mengapa beberapa masyarakat politik tertentu berhasil sedangkan yang lain tidak berhasil dalam menyelesaikan permasalahan yang dihadapinya. Dengan demikian studi perbandingan berbagai sistem politik merupakan kunci untuk memahami sebuah atau sejumlah sistem politik khusunya di negara Muslim. 

BAB III
PENUTUP
1.1  Kesimpulan
Perbandingan sistem politik negara muslim adalah mensejajarkan sistem politik suatu negara dengan negara lain, dalam konteks ini adalah negara Muslim untuk mendapatkan persamaan dan perbedaan sistem politik yang berlaku di negara tersebut. perbandingan sistem politik negara muslim tidak dapat diketahui sebelum membahas mengenai ruang lingkupnya, yakni terkait bagaimana masyarakat dan/ atau negara, hal ini erat kaitannya dengan bagaimana suatu bentuk negara, pemegang kekuasaan, konstitusi dan lain-lain. Dari beberapa negara islam di dunia, dapat diambil sebagai sampel pembahasan terkait ruang lingkup sistem politik didalamnya sebagai acuan perbandingan, dengan demikian maka akan ditemui beberapa pembahasan yang dapat dibahas dalam kajian ini.
Profesor Almond membahas unsur-unsur dasar dari pendekatan perbandingannya dalam menganalisa berbagai jenis sistem politik. Ditunjukannya bahwa dalam analisa perbandingan biasanya harus dilakukan tiga tahap yaitu dengan tahap mencari informasi tentang sistem politik yang jadi sasaran penelaahan, kemudian memilah-milah informasi berdasar klasifikasi tertentu, seperti kelompok kepentingan atau birokrasi, tahap selanjitnya menganalisa hasil pengklasifikasian itu dapat dilihat keteraturan (regularities) dan hubungan-hubungan di antara berbagai variabel dalam masing-masing sistem politik. 
Selanjutnya Profesor Almond menjelaskan tiga konsep yang dianggapnya paling tepat untuk menganalisa berbagai sistem politik. Konsep-konsep itu yaitu, sistem, struktuk, fungsi. Dengan memperbandingkan ketiga konsep utama tersebut dan menelaah hubungan diantara ketiga konsep tersebut dalam masing-masing sistem politik atau kelompok sistem-sistem politik kita bisa memahami maupun membandingkan berbagai jenis sistem politik
Ada beberapa pendekatan lain yang diperlukan untuk mempelajari proses politik suatu negara. Pendekatan-pendekatan tersebut yaitu melalui pendekata sejarah; pendekatan sosiologis; pendekatan budaya; pendekatan psikologi sosial masyarakat; pendekat filsafat; pendekatan ideologi; pendekatan konstitusi dan hukum.

DAFTAR PUSTAKA

Dr. Robiatul Firdaus, Majlis Ta’lim Fiqh Siyasah tentang Kedaulatan & Nasionalisme dalam Islam, 17 Oktober 2017 Al Fringgi, Wildan. 2015. Perbandingan Sistem Pemerintahan Republik Iran dan Republik Mesir. Jember: Unej Academia Edu.
Anshor, Ahmad Muhtadi. Juni 2013. Dar Al-Islam, Dar Al-Harb, Dar Al-Shulh Kajian Fikih Siyasah. Vol. 8 No. 1.
Budiyanto. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta : Erlangga.
Marian, Dede dkk. Tanpa Tahun.  Perbandingan Pemerintahan. Tanpa Kota: Tanpa PenerbIt.
Mas’oed, Mochtar dan Colin MacAndrews. 1997. Perbandingan Sistem Politik. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Prajarto, Nunung. Tanpa Tahun. Perbandingan Sistem Komunikasi. Tanpa Kota: Tanpa Penerbit.
Ritaudin, M. Sidi. Desember 2015. Dar Al-Harb dan Dar Al-Islam : Dwipolar Politik Islam. Vol. 9 No. 2.
Al Bahnasawi, Salim Ali diterjemah oleh Mustolah Maufur. 1996. Wawasan Sistem Politik  Islam. Jakarta:. Pustaka Alkautsar.
Gazalba, Sidi. 1983. Islam & Perubahan Sosiobudaya. Jakarta: Pustaka Alhusna.


[1] Sidi Gazalba, Islam & Perubahan Sosiobudaya, Pustaka Alhusna, Jakarta,1983, hal. 74-75
[2] Mochtar Mas’oed dan Colin MacAndrews. Perbandingan Sistem Politik.(Yogyakarta: Gadjah Mada University Press,1997), hal. 21
[3] Ibid., hal. 23-24
[4] Ibid., hal. 26.
[5] Ibid., hal. 29
[6] Budiyanto. Pendidikan Kewarganegaraan. (Jakarta : Erlangga, 2007), hal. 169
[7] Salim Ali Al Bahnasawi diterjemah oleh Mustolah Maufur, Wawasan Sistem Politik Islam, Pustaka Alkautsar, Jakarta, 1996, Hal. 65-66
[8]Wildan al Fringgi, Perbandingan Sistem Pemerintahan Republik Iran dan Republik Mesir,Unej Academia Edu, Jember, 2015, hal. 6-10
[11] Dede Marian dkk., Perbandingan Pemerintahan.(Tanpa Kota: Tanpa Penerbt,Tanpa Tahun), hal, 3
[12] Nunung Prajarto. Perbandingan Sistem Komunikasi.(Tanpa Kota: Tanpa Penerbit : Tanpa Tahun}, hal, 13-14
[13] Salim Ali Al Bahnasawi diterjemah oleh Mustolah Maufur. Wawasan Sistem Politik Islam. (Jakarta:. Pustaka Alkautsar, 1996), Hal. 65-66
[14] M. Sidi Ritaudin. Dar Al-Harb dan Dar Al-Islam : Dwipolar Politik Islam. Vol. 9 No. 2, Desember 2015. hal. 289
[15] Ahmad Muhtadi Anshor. Dar Al-Islam, Dar Al-Harb, Dar Al-Shulh Kajian Fikih Siyasah. Vol. 8 No. 1, Juni 2013, hal. 55

Komentar

Postingan populer dari blog ini

makalah tarikh tasyri' (Fenomena Tasyri’ Masa Sahabat Kecil dan Tabi’in)

Makalah Hukum Tata Usaha Negara

makalah bahasa arab